13:00 . Menag Ketemu BKN, Bahas ASN dan PPPK   |   12:00 . Inilah Susunan Pemain PKDI Kabupaten Bojonegoro di Final Nanti Malam   |   11:00 . Bojonegoro Targetkan 2.400 Titik Lampu Terpasang di 2025   |   10:00 . Final Nanti Malam, Tim PKDI Bojonegoro Siap Kalahkan Kabupaten Malang   |   09:00 . Pojok Baca Satlantas Polres Bojonegoro: Optimalisasi untuk Literasi   |   08:00 . Cara Mandi Junub saat Tidak Ada Air   |   07:00 . Inilah Tips Agar Dapat Beasiswa   |   06:00 . Transisi Penuh Haji 2026 ke BP Haji Tunggu Payung Hukum   |   22:00 . Sisir Toko Kelontong di Bojonegoro yang Jual Rokok Tanpa Cukai   |   21:00 . Tahun 2025, Program KOLEGA Bojonegoro Sasar 415 KPM   |   20:00 . Dugaan Korupsi APBDes Drokilo Bojonegoro, Dibidik Jaksa dan Polisi   |   19:00 . [CEK FAKTA] Hoaks, Akun WA Atas Nama Kepala DPKP CK Bojonegoro   |   18:00 . Kasi Pendma: KBC, Sentuhan Spiritualitas dan Kepedulian Sosial di Madrasah   |   17:00 . Jemput Bola Rekam E-KTP, Disdukcapil Datangi Disabilitas, ODGJ dan Lansia   |   16:00 . Kemenag Bojonegoro Siapkan Penerapan Kurikulum Berbasis Cinta Lewat Peran Pengawas   |  
Wed, 13 August 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Satu Lagi, Oknum Guru PNS Diberhentikan

blokbojonegoro.com | Tuesday, 09 January 2018 18:00

Satu Lagi, Oknum Guru PNS Diberhentikan

Reporter : M Safuan

blokBojonegoro.com - Satu lagi Dinas Pendidikan (Disdik) Bojonegoro, memberhentikan salah satu oknum guru PNS SMPN Negeri 1 Gayam, akhir Desember 2017, karena melanggar PP. no 53 tahun 2010 tentang tindakan Indisipliner

Pemberhentian itu dilakukan karena yang bersangkutan, telah melakukan tindakan indisipliner yakni tidak masuk kerja dengan tanpa ada alasan yang sah sejak bulan April 2016 yang lalu hingga Maret 2017. Oknum guru PNS tersebut berisnisial DA.

Staff Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK), Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Abdul Wachid mengatakan, surat pemberhentian Guru PNS SMPN 1 Gayam sudah dikeluarkan tanggal 29 Desember 2017 lalu. Jadi Guru PNS tersebut bulan Januari 2018 ini sudah tidak menerima gaji lagi.

"Pemberhentian oknum guru PNS tersebut sudah sesuai prosedur yang berlaku," ucap Pria yang biasa disapa Mbah Dul ini.

Dari data yang diperoleh blokBojonegoro.com bahwa Oknum guru PNS itu, tidak masuk kerja sebanyak 265 hari terbilang sejak mulai bulan april hingga Maret 2017, bahkan yang bersangkutan telah meninggalkan rumah bersama keluarganya bahkan tidak diketahui di mana sekarang berdomisili.

"Oknum guru PNS itu awal sering tidak masuk kerja saat dirinya kalah bertarung saat ada pilihan Kepala Desa," Jelas Mbah Dul kepada blokBojonegoro.com.

Atas tindakannya itu yang sudah melanggar PP No 53 tahun 2010 dirinya akhirnya resmi diberhentikan sejak akhir Desember 2017 lalu. Seperti diberitakan sebelumnya Dinas Pendidikan Bojonegoro pada bulan November 2017 juga memberhentikan salah satu pegawai PNS yang menjabat sebagi Staff TU di SMPN 2 Tambakrejo karena melanggar PP no 53 tahun 2010 juga tentang tindakan indisipliner. [saf/ito]

Tag : pns, sekolah, gayam, indisipliner



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Tuesday, 12 August 2025 10:00

    KKN PINTAR UNUGIRI 2025

    TREMBESI Ala KKN UNUGIRI di Kedungadem

    TREMBESI Ala KKN UNUGIRI di Kedungadem Kegiatan TREMBESI (Temu Rembug Bareng Sinau Koperasi) yang berlangsung di Waroeng Hastina, Kedungadem, menghadirkan suasana hangat dan penuh semangat kolaborasi....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat