Wajib Pajak yang Menggunakan e-Filling Masih Minim
blokbojonegoro.com | Friday, 12 January 2018 08:00
Reporter: Maratus Shofifah
blokBojonegoro.com - Penggunaan e-filing masih terus gencar dilakukan agar wajib pajak menggunakan aplikasi tersebut. Saat ini orang yang terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang menggunakan e-Filing tercatat ada 12.712.
Jumlah tersebut masih minim jika dibanding ada sebanyak 100.000 masyarakat Bojonegoro yang mewikili Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). "Kita tetap tingkatkan target agar wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing terus meningkat," kata Kepala KPP Pratama Bojonegoro, Amir Mahmud.
Amir mengimbau bagi karyawan yang memiliki terdaftar Wajib Pajak (WP) untuk PPh Orang Pribadi dan tidak sempat datang langsung untuk membayar pajak di KPP bisa mengunakan e-Filing. Tinggal datang ke kantor pajak untuk meminta e-fin.
Mengimbau wajib pajak untuk daftar e-filing tersebut menindak lanjuti dengan adanya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 08 Tahun 2015 tanggal 31 Desember 2015 bahwa semua Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/POLRI wajib melaporkan SPT tahunan PPh Orang Pribadi secara e-filing.
"Menggunakan e-filing, wajib pajak memang juga harus dipaksakan dan butuh pemahaman yang tidak sebentar," ujarnya. [ifa/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini