Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Wajib Pajak yang Menggunakan e-Filling Masih Minim

blokbojonegoro.com | Friday, 12 January 2018 08:00

Wajib Pajak yang Menggunakan e-Filling Masih Minim

Reporter: Maratus Shofifah

blokBojonegoro.com - Penggunaan e-filing masih terus gencar dilakukan agar wajib pajak menggunakan aplikasi tersebut. Saat ini orang yang terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang menggunakan e-Filing tercatat ada 12.712.

Jumlah tersebut masih minim jika dibanding ada sebanyak 100.000 masyarakat Bojonegoro yang mewikili Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). "Kita tetap tingkatkan target agar wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing terus meningkat," kata Kepala KPP Pratama Bojonegoro, Amir Mahmud.

Amir mengimbau bagi karyawan yang memiliki terdaftar Wajib Pajak (WP) untuk PPh Orang Pribadi dan tidak sempat datang langsung untuk membayar pajak di KPP bisa mengunakan e-Filing. Tinggal datang ke kantor pajak untuk meminta e-fin.

Mengimbau wajib pajak untuk daftar e-filing tersebut menindak lanjuti dengan adanya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 08 Tahun 2015 tanggal 31 Desember 2015 bahwa semua Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/POLRI wajib melaporkan SPT tahunan PPh Orang Pribadi secara e-filing.

"Menggunakan e-filing, wajib pajak memang juga harus dipaksakan dan butuh pemahaman yang tidak sebentar," ujarnya. [ifa/lis]

Tag : pajak, e-filing



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini