Pelaku Curanmor di Purwosari Diamankan Polisi
blokbojonegoro.com | Saturday, 13 January 2018 21:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Warga Desa Donan, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, SPT (32), diamankan pihak kepolisian. Setelah mencuri sepeda motor, milik Ngadi (38), warga Desa Kuniran RT.08/RW.02 Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, saat diparkir di sebelah gubuk di pinggir jalan hutan wilayah RPH Kuniran turut wilayah Desa Kuniran, Kecamatan Purwosari.
Kapolsek Purwosari, Akp Susilo Teguh Priyono menceritakan, peristiwa tersebut bermula pada Kamis (11/1/2018) sekira pukul 14.00 WIB, korban berangkat ke sawah mengendarai sepeda motor miliknya, Yamaha Vega R nomor polisi S 3161CM.
"Sesampai di lokasi sawahnya, korban memarkir sepeda motornya di sebelah gubuk di pinggir jalan yang berjarak sekitar 400 meter sari sawah korban dalam keadaan tidak terkunci stir," jelas Kapolsek.
Usai beraktifitas disawahnya, sekitar pukul 17.00 WIB, korban bermaksud pulang dan mengetahui sepeda motor miliknya sudah tidak diketemukan di tempat korban memarkir kendaraannya. "Korban sudah berusaha mencari dan meminta bantuan pada warga sekitar untuk membantu mencari sepeda motornya, namun saat belum diketemukan,” lanjut Kapolsek.
Sehingga kejadian tersebut dilaporkan pihak kepolisian, kemudian pada hari Jumat (12/1/2018) sekitar pukul 22.15 WIB, korban mendapat kabar dari para pemuda Desa Kuniran, kalau sepeda motor miliknya sedang dikendarai pelaku di warung milik saksi Sukirno (25), di Desa Kuniran RT.02/RW.01 Kecamatan Purwosari.
“Mendapat kabar tersebut, korban segera mengecek kebenaran berita tersebut. Ternyata memang benar bahwa sepeda motor yang dikendarai pelaku tersebut adalah miliknya," terang mantan Kapolsek Balen itu.
Untuk itu pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor milik korban, dibawa ke Mapolsek Purwosari. "Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Purwosari guna proses hukum lebih lanjut," jelas Kapolsek.
Sementara itu Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoromelalui menambahkan, dirinya telah mendapat laporan terkait diamankannya seorang pelaku yang disangka telah melakukan tindak pencurian sepeda motor, oleh anggota jajaran Polsek Purwosari.
“Oleh penyidik, pelaku disangka telah melangggar Pasal 363 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkas Kapolres Wahyu. [zid/ito]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini