Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Asal Dander Diamankan
blokbojonegoro.com | Saturday, 13 January 2018 20:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Aksi bejat dilakukan pelaku GAI bin SGA, warga Desa Gempol, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro. Setelah menyetubuhi anak dibawah umum, perempuan yang baru berusia 16 tahun, warga Kecamatan Bojonegoro Kota.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Daky Zul Qornain menuturkan, peristiwa persetubuhan terjadi pada Selasa (7/11/2017) sekira pukul 23.30 WIB, di tempat kos-kosan di jalan Untung Suropati, tepatnya belakang Mess Persibo, turut wilayah Kelurahan Sumbang Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro.
“Pelaku diamankan karena telah melakukan bujuk rayu untuk melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dan melakukan ancaman kekerasan sehingga korban mau dipersetubuhi,” tutur perwira berpangkat balok tiga di pundaknya itu.
Diterangkan, setelah terjadi persetubuhan tersebut, korban tidak langsung menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. Namun pada Rabu (20/12/2017) lalu, korban berani menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya.
“Orang tua korban baru melaporkan peristiwa tersebut tanggal 20 Desember 2017 lalu,” terang Kasat Reskrim.
Berdasarkan laporan tersebut selanjutnya petugas segera melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan pada Jumat (12/1/2018) sekira pukul 12.00 WIB kemarin. Petugas mengetahui keberadaan pelaku sehingga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku ditangkap petugas di rumahnya di wilayah Kecamatan Dander,” lanjut kasat Daky.
Sementara itu Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro membenarkan, jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro mengamankan seorang pelaku yang diduga telah melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
“Saat ini, pelaku berikut barang bukti masih telah diamankan di Mapolres Bojonegoro, guna menjalani proses hukum lebih lanjut," imbuh Kapolres Wahyu.
Sehingga atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Karena telah melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milliar,” pungkas Kapolres Wahyu. [zid/ito]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini