08:00 . bloKembang, Rekomendasi Karangan Bunga Bojonegoro Tuban   |   07:00 . Gempa Magnitudo 4.3 di Timur Laut Tuban, Dirasakan di Bawean   |   16:00 . Halal Bihalal MGMP PAI SMA Kabupaten Bojonegoro, Dirangkai Penyerahan Hadiah Juara Got Talent   |   15:00 . Sehari Dua Kecelakaan Maut Terjadi di Bojonegoro, Lima Nyawa Melayang   |   14:00 . Kronologi Lengkap Laka Maut Truk Tangki vs Pemotor di Bojonegoro   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Peringkat 3 Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Dinas   |   21:00 . Laka Maut Truk vs Motor, Satu Keluarga di Bojonegoro Meninggal   |   19:00 . Bermain Buruk, Supporter Emosi Hadang Pelatih dan Pemain Persibo Bojonegoro   |   18:00 . Laga Ke-3, Persic Cilegon Tahan Imbang 0-0 Persibo Bojonegoro   |   15:00 . Anna Muawanah dan Nurul Azizah Daftar Bacabup di Partai Demokrat   |   13:00 . Kecelakaan Maut, Bus Hantam Pemotor, Dua Orang Meninggal   |   10:00 . Matangkan Koalisi di Pilkada 2024, Gerindra dan Golkar Bojonegoro Usung Kader Sendiri   |   09:00 . EMCL dan Ademos Sosialisasi Program Pengembangan Ekonomi Masyarakat Lewat Usaha BUMDesa    |   08:00 . Tahun Politik, Pembangunan Bojonegoro Harus Tetap Berjalan Baik   |   18:00 . Nasdem Bojonegoro Buka Penjaringan Bacabup Pilkada 2024   |  
Mon, 06 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pilkada Bojonegoro 2018

Mundur dari Pencalonan, Paslon Terancam Didenda

blokbojonegoro.com | Sunday, 14 January 2018 15:00

Mundur dari Pencalonan, Paslon Terancam Didenda

Pilkada Bojonegoro 2018
Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon (Paslon) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro melakukan pemeriksaan kesehatan para bakal calon. Namun setelah ditetapkan sebagai Paslon, mereka terancam didenda jika mengundurkan diri.

"Sesuai Undang-Undang Pilkada, Paslon yang ditetapkan tetapi mundur terkena sanksi didenda," kata Komisioner KPU Kabupaten Bojonegoro, Fatkhur Rohman selaku Divisi Penyelenggaraan kepada blokBojonegoro.com, Minggu (14/1/2018).

Menurutnya, Paslon peserta Pilkada yang mundur tanpa alasan kuat dapat dipidana. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 191, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Dalam pasal 191 ayat (1) UU Pilkada itu menyebut, bagi setiap Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon akan dipidana penjara paling singkat 24 bulan hingga paling lama 60 bulan.

"Para Cagub-Cawagub, Cabup dan Cawabup hingga Calon Walikota dan Wakil Walikota tidak boleh mengundurkan diri hingga sampai tahap pelaksanaan pemungutan suara," jelasnya.

Selain itu, denda juga akan dikenakan pada calon pemimpin daerah yang mengundurkan diri tanpa alasan yang kuat paling sedikit Rp25 miliar dan paling banyak Rp50 miliar.

Data yang dihimpun blokBojonegoro.com menyebutkan, isi pasal 191 ayat (1) berisi Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan pasangan calon sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Sedangkan dalam ayat (2) juga disebutkan bagi partai politik yang dengan sengaja menarik pasangan calonnya untuk mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon akan dipidana penjara 24 bulan hingga 60 bulan. Parpol akan dikenai dengan hingga Rp50 miliar.

Termasuk isi pasal 191 ayat (2), Pimpinan Partai Politik atau gabungan pimpinan Partai Politik yang dengan sengaja menarik pasangan calonnya dan/atau pasangan calon perseorangan yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). [zid/lis]

Tag : bupati, pilkada



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat