10:00 . Matangkan Koalisi di Pilkada 2024, Gerindra dan Golkar Bojonegoro Usung Kader Sendiri   |   09:00 . EMCL dan Ademos Sosialisasi Program Pengembangan Ekonomi Masyarakat Lewat Usaha BUMDesa    |   08:00 . Tahun Politik, Pembangunan Bojonegoro Harus Tetap Berjalan Baik   |   18:00 . Nasdem Bojonegoro Buka Penjaringan Bacabup Pilkada 2024   |   17:00 . 40 Panwascam Pemilu di Bojonegoro Kembali Melenggang di Pilkada 2024   |   16:00 . Dorong Lansia Makin Sehat dan Aktif Pemkab Bojonegoro Launching ILP   |   15:00 . Asyik, Menikmati Secangkir Kopi dari Vespa Tua di Pinggir Sawah   |   19:00 . Taklukan Tri Brata Raflesia FC, Persibo Kembali Raih 3 Poin   |   17:00 . 592 Orang Daftar PPK Pilkada Bojonegoro 2024, Kebutuhan Hanya 140 Petugas   |   15:00 . Diperebutkan Ratusan Warga, Segini Gaji PPK Pilkada Bojonegoro 2024!   |   10:00 . Belajar, Pesan Penting Hardiknas Kini   |   20:00 . PKS Kantongi 3 Nama Bakal Calon Bupati, Satu Diantaranya Mantan Bupati Bojonegoro   |   18:00 . May Day, AJI Bojonegoro: Buruh Media Harus Berserikat   |   14:00 . EMCL Gandeng Ademos Kembangkan BUMDesMart di Desa Gayam   |   20:00 . Persibo Bojonegoro Taklukan QDR Makassar 2-0 di Laga Perdana   |  
Sat, 04 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dua Tersangka Ilegal Logging Dibekuk Polisi

blokbojonegoro.com | Wednesday, 24 January 2018 08:00

Dua Tersangka Ilegal Logging Dibekuk Polisi

Reporter : Joel Joko

blokBojonegoro.com - Kasus pembalakan liar di wilayah selatan Bojonegoro kembali mendapat sorotan. Hal itu setelah Polres Bojonegoro memergoki sopir truk mengangkut kayu-kayu ilegal yang akan dijual ke luar kota.

Tersangka SN (46) warga Dusun Dodol, Desa Pajeng, Kecamatan Gondang dan YS warga Desa Cancung Kecamatan Bubulan, Kabupaten Bojonegoro digiring ke Mapolres Bojonegoro bersama barang bukti satu truk berisi kayu gelondongan.

"Mereka dihentikan petugas saat akan membawa kayu di jalur Bojonegoro-Nganjuk ," jelas Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro.

Dari rumah tersangka YS petugas juga berhasil mengamankan barang bukti tujuh batang kayu jati berbentuk gelondong dengan berbagai ukuran, sedangkan dari tersangka SN dapat disita 37 batang kayu jati berbentuk persegi, 11 batang kayu jati berbentuk glondong, dan satu unit kendaraan truck nopol S 8253 UA warna kuning kombinasi merah beserta STNK.

Kapolres menegaskan penebangan kayu jati dari kawasan hutan tanpa izin tergolong perbuatan pidana. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka meringkuk di sel Mapolres Bojonegoro.

Kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e jo Pasal 82 jo pasal 83 ayat l huruf b UU RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. [oel/mu]
 

Tag : ilegal



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat