Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tidak Ada Perubahan Dapil, Bojonegoro Tetap Dialokasi 50 Kursi

blokbojonegoro.com | Sunday, 28 January 2018 16:00

Tidak Ada Perubahan Dapil, Bojonegoro Tetap Dialokasi 50 Kursi

Reporter: -

blokBojonegoro.com -
Semakin dekatnya masa Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro kembali mencermati usulan-usulan publik mengenai Penataan Daerah Pemilihan (Dapil). KPU Kabupaten Bojonegoro mulai menyiapkan bahan untuk diusulkan ke KPU RI.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, Penentuan dapil akan ditetapkan oleh KPU RI. Demikian disampaikan Fatkhur Rohman dalam Rapat Kerja Penataan Dapil, Kamis (18/01/2018).

“Sesuai PKPU nomor 7 tahun 2017, pada tanggal 12-18 Januari 2018, hari ini, Pokja harus telah menyelesaikan Penataan Dapil, selanjutnya penyerahan dan pencermatan usulan oleh publik untuk Uji Publik tanggal 26-28 Januari 2018,” jelas Fatkhur Rohman, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bojonegoro.

Ia menyampaikan bahwa bulan Januari ini KPU Kabupaten Bojonegoro akan merampungkan usulan Dapil, kemudian rancangan usulan tersebut disampaikan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Timur dalam kurun waktu 29 Januari-04 Februari 2018.

“KPU Provinsi akan merekap dan menginput apa yang menjadi usulan KPU Kabupaten yang telah diuji publik,” terangnya.

Mengenai formasi usulan dapil, Rohman mengungkapkan bahwa kemungkinan jumlah dapil masih sama dengan Pemilu sebelumnya. Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 18/PP.02-kpt/03/KPU/I/2018, tentang petunjuk teknis (Juknis) penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD kabupaten/kota dalam pemilihan umum 2019.

“Dimana dalam menentukan Jumlah Kursi untuk tiap kabupaten/kota dengan melihat jumlah penduduk sesuai dengan ketentuan Pasal 191 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” tuturnya.

Berdasarkan Keputusan tersebut, lanjut Rohman, alokasi kursi DPRD Kabupaten Bojonegoro sebanyak 50 kursi dengan ketentuan penduduk Bojonegoro angka 1 juta sampai 3 juta adalah 50 kursi. Sedangkan DAK2 (Data Agregat Kependudukan Kecamatan) II Kabupaten Bojonegoro per Desember 2017sejumlah 1.313.722 jiwa.

“Sehingga nanti setiap dapil minimal mendapat 3 kursi dan maksimal 12 kursi, sesuai jumlah penduduk,” pungkasnya.

Sumber: http://kab-bojonegoro.kpu.go.id/2018/01/18/
tidak-ada-perubahan-dapil-bojonegoro-tetap-dialokasi-50-kursi/

Tag : pilkada, pemilu, bojonegoro, kpu, dapil



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini