19:00 . PT ADS Dorong Inovasi Pertanian Masa Depan Lewat Jagongan Petani Milenial di Bojonegoro   |   15:00 . Wafat dalam Ibadah, Jamaah Haji Asal Bojonegoro Meninggal di Tanah Suci   |   11:00 . Tabrak Truk Parkir di Jalan Bojonegoro-Cepu, Sopir Truk Asal Tuban Meregang Nyawa   |   09:00 . Usai Ajukan Pledoi Bebas, Kasus Korupsi Mobil Siaga Desa Bojonegoro Tunggu Vonis Hakim   |   08:00 . Belajar Cinta Tanah Air Sejak Dini, Siswa TK/RA Miftakhul Ulum Kunjungi Markas Koramil Sumberrejo   |   07:00 . Andik Sudjarwo Dilantik Jadi Pj Sekda Bojonegoro, Gantikan Djoko Lukito   |   18:00 . Refleksi Hari Kebangkitan Nasional ke-117: Menyalakan Kembali Spirit Budi Oetomo di Era Digital   |   08:00 . PD IPHI Bojonegoro Layangkan Somasi ke Yayasan Persamu Terkait Pengelolaan Aset Islamic Centre   |   22:00 . Membangkitkan Membaca   |   21:00 . PD Aisyiyah Bersama Bappeda Bojonegoro Dorong Pengarusutamaan GEDSI dalam RPJMD   |   19:00 . Warga Napis Bojonegoro Kembali Ditandu, Karena Jalan Rusak   |   18:00 . Turnamen SMK Rigas Cup II 2025 Sukses Digelar, SMPN 1 Sugihwaras Raih Juara Pertama Voli   |   14:00 . Mengenal PKYB, Wadah Alumni Kange-Yune yang Mendukung Pemkab Bojonegoro dalam Ajang Duta Wisata   |   21:00 . Keberangkatan CJH Bojonegoro Diiringi Rintik Hujan   |   18:00 . Tergabung dengan Kloter 63 Lamongan, 120 CJH Bojonegoro Diberangkatkan   |  
Fri, 23 May 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

BB Kendaraan Curian Dikembalikan ke Pemilik, ini Syaratnya

blokbojonegoro.com | Thursday, 01 February 2018 15:00

BB Kendaraan Curian Dikembalikan ke Pemilik, ini Syaratnya

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com -
Polres Bojonegoro berhasil membekuk pelaku pencurian dan menemukan 9 kendaraan bermotor. Barang Bukti (BB) kendaraan bermotor itu dikembalikan kepada pemiliknya.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro menyampaikan, BB yang dikembalikan itu ada syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan tersebut, yakni mentaati segala peraturan yang berlaku.

"Serta, membuat pernyataan untuk tidak memindahtangankan, menjual, menggadaikan barang bukti tersebut sampai nanti proses penuntutan di persidangan selesai," pesan Kapolres.

Kapolres menyampaikan, pihaknya memang sengaja meminjampakaikan barang bukti sepeda motor melihat dari sisi manfaatnya, karena apabila dibiarkan parkir di Polres akan semakin tidak terawat.

"Kita pinjam pakaikan kepada korban untuk dirawat dan digunakan untuk kebutuhan transportasi sehari-hari," kata Kapolres, saat memimpin press release.

Adapun barang bukti yang ikut dirilis diantaranya :
1. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam No. Pol : S4245 AG milik Korban TKP depan SMAN 1 Bojonegoro Jl. Panglima Sudirman Kel. Kepatihan Kec./Kab. Bojonegoro
2.1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol S-  5983 – GV milik Korban TKP Apotik Paradikma Jl.  Mastrip  Kec./Kab Bojonegoro.
3.1 (satu) Unit Sepeda motor  Honda beat warna hitam No. Pol terpasang : S – 5983 – GV.
4. 1 (satu) Unit Sepeda motor  Honda beat warna  putih tanpa terpasang plat nomor X.
5.1 (satu) unit Sepeda motor  Honda CBR warna merah tanpa terpasang plat nomor X
6. 1 (satu) unit sepeda motor  satriya Fu warna  biru tanpa terpasang plat nomor X.
7.1 (satu) unit Sepeda Motor Supra  No. Pol L  - 6339 -  PB
8.1 (satu) Unit Sepeda motor Mio No.Pol S – 2737 - DK disita dari sdr. SG (480 KUHP).
9.1 (satu) unit mobil Daihatsu Zebra  warna merah No. Pol : S -1239 – AH disita dari Sdr. WG (480 KUHP).

Tag : kendaraan, polres, curian, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat