BB Kendaraan Curian Dikembalikan ke Pemilik, ini Syaratnya
blokbojonegoro.com | Thursday, 01 February 2018 15:00
Reporter: Sutopo
blokBojonegoro.com - Polres Bojonegoro berhasil membekuk pelaku pencurian dan menemukan 9 kendaraan bermotor. Barang Bukti (BB) kendaraan bermotor itu dikembalikan kepada pemiliknya.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro menyampaikan, BB yang dikembalikan itu ada syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan tersebut, yakni mentaati segala peraturan yang berlaku.
"Serta, membuat pernyataan untuk tidak memindahtangankan, menjual, menggadaikan barang bukti tersebut sampai nanti proses penuntutan di persidangan selesai," pesan Kapolres.
Kapolres menyampaikan, pihaknya memang sengaja meminjampakaikan barang bukti sepeda motor melihat dari sisi manfaatnya, karena apabila dibiarkan parkir di Polres akan semakin tidak terawat.
"Kita pinjam pakaikan kepada korban untuk dirawat dan digunakan untuk kebutuhan transportasi sehari-hari," kata Kapolres, saat memimpin press release.
Adapun barang bukti yang ikut dirilis diantaranya :
1. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam No. Pol : S4245 AG milik Korban TKP depan SMAN 1 Bojonegoro Jl. Panglima Sudirman Kel. Kepatihan Kec./Kab. Bojonegoro
2.1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Beat warna hitam No.Pol S- 5983 – GV milik Korban TKP Apotik Paradikma Jl. Mastrip Kec./Kab Bojonegoro.
3.1 (satu) Unit Sepeda motor Honda beat warna hitam No. Pol terpasang : S – 5983 – GV.
4. 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda beat warna putih tanpa terpasang plat nomor X.
5.1 (satu) unit Sepeda motor Honda CBR warna merah tanpa terpasang plat nomor X
6. 1 (satu) unit sepeda motor satriya Fu warna biru tanpa terpasang plat nomor X.
7.1 (satu) unit Sepeda Motor Supra No. Pol L - 6339 - PB
8.1 (satu) Unit Sepeda motor Mio No.Pol S – 2737 - DK disita dari sdr. SG (480 KUHP).
9.1 (satu) unit mobil Daihatsu Zebra warna merah No. Pol : S -1239 – AH disita dari Sdr. WG (480 KUHP).
Tag : kendaraan, polres, curian, bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini