blokbojonegoro.com | Thursday, 01 February 2018 19:00
Reporter: Sutopo
blokBojonegoro.com - Adanya kabar terkait seorang ibu rumah tangga bernama Rina (37) warga Desa Kalisari, Kecamatan Baureno Bojonegoro, yang terkena denda tilang motor hingga Rp2 ternyata hanya berita bohong (hoax).
Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro, memberi tanggapan terkait adanya kabar soal denda tilang hingga Rp2 juta lebih itu.
"Ah.. Ada ada saja, nggak ada denda sebanyak Rp2 juta itu, mungkin salah baca," kata Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya juga sudah mendengar adanya berita itu. Namun, setelah ditanyakan ke Kasat Lantas ternyata denda tilang sebanyak itu memang tidak benar.
Sementara Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Aristianto BS, saat kami hubungi melalui sambungan whatsapp menyampaikan bahwa hal itu memang tidak benar.
Dijelaskan oleh Kasat Lantas, tilang yang dikenakan pada ibu rumah tangga tersebut merupakan e-tilang dengan register tilang D5068089 atas nama RINA yang melanggar pasal 288 (1) Jo 106 tanggal sidang 8 Februari 2018 dan Kode Briva 229550010861588 dengan dendanya sebesar Rp102.000.
"Mungkin kode Briva itu dikiranya denda, karena kode Briva diawali dengan 2295500..xx... sampai 15 digit," terang Kasat Lantas, pada Rabu (31/01/2018) sore.
Bahkan, Kasat Lantas menyampaikan bahwa tilang itu bisa batal demi hukum karena kurang teliti anggotanya yang memberikan surat tilang kepada pelanggar pada tanggal 25 Januari namun sidangnya tanggal 8 Januari 2018.
"Tilangnya bisa batal demi hukum, dan yang membayar denda adalah anggota kita yang memberi tilang," jelasnya.
Kasatlantas juga menyampaikan bahwa ada awak media yang menghubunginya terkait hal itu, namun karena kesibukannya dalam melayani masyarakat dan banyaknya tamu sehingga pihaknya tidak sempat untuk menjawab dan mengklarifikasi.
Dengan adanya kejadian ini, Kasat Lantas AKP Aristianto BS, menghimbau kepada warga masyarakat untuk bertanya kepada petugas kepolisian apabila kurang jelas mengenai suatu permasalahan.
Kasat Lantas juga meminta, agar dalam pemberitaan untuk benar benar mencari narasumber yang mengerti akan suatu permasalahan, sehingga kejadian semacam itu tidak terulang dan tidak membuat resah masyarakat yang membaca berita. [top/lis]
Tag : Denda, tilang
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini
Loading...
PEDOMAN KOMENTAR
Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.
Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.