Besok, Sidang Perkara Kasus Korupsi Kades Jari
blokbojonegoro.com | Monday, 05 February 2018 17:00
Reporter: Joel Joko
blokBojonegoro.com - Sidang perdana perkara korupsi APBDes 2014-2016 Desa Jari Kecamatan Gondang dijadwalkan Selasa (6/2/2018) besok. Dua tersangka perkara ini yakni Kades Jari, Srihamto dan Bendahara Desa, Yatmirian.
"Ya besok sidang pertama, jaksa penuntut akan membacakan dakwaan,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro, Agus Budiarto.
Dalam perkara ini sidang melibatkan satu tim terdiri lima Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat ini JPU telah merampungkan berkas dakwaan dan siap dibacakan di persidangan.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Banyuwangi itu menuturkan, perkara korupsi ini berkasnya dipisah. Sehingga ada dua berkas dengan masing-masing satu tersangka.
Terkait isi dakwaan, Agus belum bisa mengungkapkannya. Sebab itu menyangkut materi persidangan. Dalam kasus ini, Kades dan Bendahara Desa diduga melakukan korupsi APBDes 2014-2016. Nilai uang yang dikorupsi diperkirakan Rp200 juta.[oel/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini