Pilkada Bojonegoro 2018
Dandim Intruksikan Prajurit dan ASN Kodim Jaga Netralitas
blokbojonegoro.com | Monday, 05 February 2018 18:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Memasuki tahapan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) serentak dan penetapan pasangan calon (Paslon) di Kabupaten Bojonegoro. Komandan Kodim (Dandim) 0813 Bojonegoro, Letkol Arh Redinal Dewanto mengintruksikan untuk para prajurut dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kodim agar menjaga netralitas.
"TNI dituntut untuk tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Salah satu aktualisasinya TNI harus bersikap netral dalam setiap event pesta demokrasi," kata Dandim 0813 Bojonegoro, Arh Redinal Dewanto setelah pelaksanaan upacara bendera di Makodim setempat, Senin (5/2/2018).
Dandim Redinal menyebut, bersikap netral dalam kehidupan politik diartikan berdiri sama jarak dan tidak memihak serta tidak terpengaruh oleh tarikan partai politik untuk ikut memperjuangkan kepentingannya. Sehingga, prajurit dan ASN tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis diartikan tidak terlibat dalam kegiatan dukung-mendukung untuk kepentingan sesaat.
Ditegaskan Dandim, seorang prajurit TNI harus netral. Terlebih pemerintah menjadwalkan pelaksanaan Pemilukada berlangsung serentak pada tahun 2018 ini. "Prajurit TNI yang profesional harus mengedepankan kedisiplinan dan tidak berpolitik praktis," tegas Dandim Redinal.
Selain itu dasar netralitas TNI sesuai Undang-undang (UU) nomor 15 tahun 2011 dan UUD nomor 34 tahun 2004, mengamanatkan bahwa prajurit TNI harus netral dalam kehidupan berpolitik dan tak melibatkan diri pada politik praktis. Dengan sikap tetap netral, maka pelaksanaan pemilihan kepala daerah akan terwujud secara demokratis, aman dan terkendali.
"Bila TNI tetap bersikap netral dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia, maka akan tercipta rasa aman di masyarakat dalam menyalurkan hak pilihnya dan akan terwujud pemilihan yang demokratis dan terkendali," jelasnya.
Ditambahkan Dandim Redinal, selain UU nomor 15, para prajurit TNI juga diikat dengan Undang-undang nomor 26 tahun 1997 tentang disiplin militer. "Apapun alasannya, seorang prajurit harus tetap netral dalam penyelenggaraan pemilu maupun pemilukada. Jika ada prajurit yang ketahuan melanggar kedisiplinan, maka institusi TNI akan memberikan sanksi mulai teguran hingga penahanan," pungkasnya. [zid/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini