Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dugaan Korupsi Kades Trojalu Baureno

Tak Ada Tindak Lanjut dari Kejari, Warga Wadul Dewan

blokbojonegoro.com | Monday, 05 February 2018 20:00

Tak Ada Tindak Lanjut dari Kejari, Warga Wadul Dewan

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Merasa tak ditanggapi Kejaksaan Negeri (Kejari), beberapa warga Trojalu, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro yang beberapa waktu lalu melaporkan Kepala Desa (Kades) mereka dengan dugaan korupsi mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Senin (5/2/2018).

Sekitar lima orang diterima perwakilan dewan di Ruang Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro. Wakil ketua Komisi A, Anam Warsito menuturkan, tadi kebetulan tidak teragendakan mereka langsung datang mengadu. "Warga Trojalu melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi, atas dana pembangunan desa yang sudah dilaporkan kejaksaan," tuturnya kepada blokBojonegoro.com.

Politisi Gerindra itu menjelaskan, pada prinsipnya ada dua hal yang disampaikan yakni mereka merasa laporan yang dilaporkan ke Kejari dua minggu lalu tak diindahkan karena belum ada perkembangan.

"Sehingga mereka meminta bantuan dari Komisi A untuk mengawal proses penanganan perkara yang mereka laporkan di kejaksaan, agar kemudian bisa dijalankan dengan baik tidak kemudian dikesampingkan laporan mereka," jelasnya.

Anam yang juga Ketua DPD KNPI Kabupaten Bojonegoro menambahkan, yang kedua mereka merasa terintimidasi dari pihak-pihak yang ada di desa, maupun oknum di tingkat kecamatan yang dirasa seolah-olah ingin melemahkan gerakan dan memaksa mereka agar mencabut laporan.

"Maka mereka melaporkan ke kami dan kami akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan, agar bagaimana kemudian proses hukum yang dilaksanakan masyarakat dan pengawasan oleh masyarakat tetap kita hargai dan tetap bisa berjalan," imbuhnya.

Pihaknya menyarankan agar kejaksaan bisa menindaklanjuti laporan warga dengan sebaik baiknya dengan ketentuan berlaku supaya cepat diputuskan apakah ada indikasi korupsi atau memang tidak cukup bukti.

Anam memastikan, jadi yang dilaporkan ke kejaksaan adalah menyangkut APBD desa baik yang bersumber dari APBDes tahun 2016 dan 2017 baik DD (Dana Desa) maupun ADD (Alokasi Dana Desa).

"Saya pikir apa yang dilakukan masyarakat saya sangat apresiasi, karena dulu kita kuatir dengan adanya duit untuk desa jangan jangan korupsi akan pindah ke desa. Saya pikir dengan adanya pengawasan masyarakt secara mandiri sangat menguntungkan, sehingga tidak mungkin DPR sampai ke level desa atau kejaksaan atau mungkin inspektorat dengan adanya pengawasan langsung masyarakat justru kita bisa ambil pelajaran dari sini. Bahwa masyarakat mulai pandai dan ikut telibat dalam pengawasan pembangunan," pungkasnya.

Sementara itu usai pertemuan dalam ruangan Komisi A, warga yang mengadukan persoalannya tersebut enggan memberikan komentarnya. "Tidak usah, biarkan berjalan," elak salah seorang warga yang ikut bertemuan, sambil berjalan. [zid/lis]

Tag : kades, perangkat, kejari



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini