Setubuhi Anak di Bawah Umur, Warga Balen Diamankan Polisi
blokbojonegoro.com | Tuesday, 06 February 2018 14:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada hari Senin (5/2/2018) siang sekitar pukul 13.00 WIB, mengamankan seorang YK (50) seorang Petani warga Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro. Pelaku berusia 50 tahun itu diamankan diduga telah mencabuli perempuan yang masih dibawah umur sebanyak 2 kali.
Pelaku diamankan oleh petugas setelah orang tua korban melaporkan pelaku di SPKT Mapolres Bojonegoro dan dilakukan visum terhadap korban. Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro mengungkapkan, kejadiannya yaitu pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2017 sekira pukul 18.30 WIB, korban sedang berada di rumahnya sendirian. Setelah itu, ada yang mengetuk pintu rumah, setelah dibuka oleh korban ternyata yang datang adalah pelaku yang sekaligus saat ini menjabat sebagai Ketua RT setempat.
"Selanjutnya pelaku menyuruh korban pergi ke samping rumah, karena korban takut akhirnya menuruti perintah pelaku", ungkap Kapolres.
Setelah pergi ke samping rumah, kemudian pelaku menyuruh korban melepas celana panjang dan celana dalam, serta membuka bajunya. Karena pelaku yang saat itu memakai sarung, kemudian pelaku langsung menyetubuhi korban.
"Setelah selesai menyetubui korban, oleh pelaku korban diberi uang sebesar 5 ribu rupiah," ungkap Kapolres Wahyu.
Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2017 ditempat yang sama, pelaku kembali menyetubuhi korban. Kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut pada hari Senin tanggal 05 Februari 2018 sekira pukul 09.00 WIB setelah orang tua korban mendapatkan pengakuan langsung dari korban.
"Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut setelah mencurigai tingkah laku korban yang aneh dan langsung menanyai korban," terang Kapolres.
Setelah orang tua korban melaporkan ke SPKT Mapolres Bojonegoro, anggota piket Sat Reskrim langsung melakukan visum terhadap korban. Setelah mendapatkan hasil visum, anggota langsung bergerak cepat mengamankan pelaku di rumahnya dan langsung dibawa ke Mapolres Bojonegoro guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
"Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolsek Bojonegoro Kota," imbuh Kapolres Wahyu.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro. [zid/ito]
Tag : cabul, balen, polres, anak
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini