19:00 . Cahaya di Taman Makam Pahlawan Bojonegoro   |   18:00 . Semangat Kemerdekaan, Dorong Warga Bojonegoro Bangun Desa Mandiri Ekonomi   |   17:00 . Kementerian Agama Rilis Gerakan Wakaf Pendidikan Islam   |   16:00 . Sebelum Daftar, Mas Pri Nyekar ke Makam Kedua Orang Tua   |   15:00 . Daftar Calon Ketua Golkar, Mas Pri: Golkar Solid dan Kondusif   |   14:00 . Daftar Tunggal, Mas Pri Daftar Calon Ketua DPD Partai Golkar   |   13:00 . 10.107 ASN Kemenag se Indonesia Terima Satyalancana   |   12:30 . 500 Seniman Tampilkan Suguhan Menarik di Alun-alun Bojonegoro   |   12:00 . Kreatif, Jual Layang-Layang Rp2.000, Murah Meriah   |   11:30 . Aksi Barongsai Hibur Peserta Upacara HUT RI ke 80 di Bojonegoro   |   11:00 . 250 Napi Lapas Bojonegoro Dapat Remisi, 11 Langsung Bebas   |   10:00 . Konser Dewa 19 di Bojonegoro, Simak Konsep Tempat Nonton   |   09:00 . BUSAMBO: Ketika Industri Migas Menjadi Penjaga Budaya di Tengah Gelombang Digital   |   08:00 . Olahraga dan Kesehatan Mental: Senjata Ampuh Melawan Stres   |   07:00 . Percikan Najis dari Genangan Air Hujan di Jalanan, Hukumnya?   |  
Sun, 17 August 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Polemik Pengisian Perangkat Desa

Eksepsi Tergugat Ditolak, Sidang Dilanjut Minggu Depan

blokbojonegoro.com | Wednesday, 07 February 2018 10:00

Eksepsi Tergugat Ditolak, Sidang Dilanjut Minggu Depan

Reporter: Sutopo blokBojonegoro.com - Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro menolak eksepsi (keberatan) yang dilakukan tergugat II (Khamim) selaku ketua tim pengisian perangkat desa serentak tingkat kabupaten. Penolakan itu setelah dilakukan putusan sela pada Selasa (6/2/2018) kemarin. Baca juga [Tergugat Keberatan, Hakim Lakukan Putuasan Sela] "Pasal 2 huruf a UU no.5/1986 Jo. UU no. 51 tahun 2009 tentang peradilan TUN yang menjadi dasar majlis menolak eksepsi tergugat," kata Humas PN Bojonegoro, Isdaryanto kepada blokBojonegoro.com, Rabu (7/2/2018).

Sebelumnya Isdaryanto menjelaskan terkait Putusan Sela, pada kasus tersebut mempertimbangkan formalitas gugatan. Artinya apakah secara legal formal Pengadilan Negeri berwenang mengadili perkaranya. Jadi belum masuk pada materi pokok perkara. Kompetensi absolut, lanjutnya, berarti majelis mempertimbangkan apakah sengketa masuk dalam kewenangan Peradilan Umum (Negeri) atau peradilan yang lain misalnya TUN, Agama, Militer. Pria kelahiran Solo itu menambahkan, jika terkait eksepsi dari tergugat berkaitan dengan pembuat surat kuasa bukan pejabat publik. Tapi yang membuat surat adalah kuasa dari pejabat publik yaitu Kades. Namun surat kuasa tersebut bukan produk keputusan Tata Usaha Negara (TUN), melainkan perbuatan keperdataan sebagaimana pengecualian yang dimaksud dalam Pasal 2 huruf a UU peradilan TUN. "Sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada Rabu tanggal 14 Februari 2018 dengan agenda pembuktian bukti tertulis dari Penggugat," kata Isdaryanto. [top/mu]  

Tag : pengisian perangkat desa, perangkat desa, hukum, gugat, gugatan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




    No comments

    blokBojonegoro TV

    Redaksi

    Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

    Lowongan Kerja & Iklan Hemat