Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Polemik Pengisian Perangkat Desa

Eksepsi Tergugat Ditolak, Sidang Dilanjut Minggu Depan

blokbojonegoro.com | Wednesday, 07 February 2018 10:00

Eksepsi Tergugat Ditolak, Sidang Dilanjut Minggu Depan

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com - Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro menolak eksepsi (keberatan) yang dilakukan tergugat II (Khamim) selaku ketua tim pengisian perangkat desa serentak tingkat kabupaten. Penolakan itu setelah dilakukan putusan sela pada Selasa (6/2/2018) kemarin.

Baca juga [Tergugat Keberatan, Hakim Lakukan Putuasan Sela]

"Pasal 2 huruf a UU no.5/1986 Jo. UU no. 51 tahun 2009 tentang peradilan TUN yang menjadi dasar majlis menolak eksepsi tergugat," kata Humas PN Bojonegoro, Isdaryanto kepada blokBojonegoro.com, Rabu (7/2/2018).

Sebelumnya Isdaryanto menjelaskan terkait Putusan Sela, pada kasus tersebut mempertimbangkan formalitas gugatan. Artinya apakah secara legal formal Pengadilan Negeri berwenang mengadili perkaranya. Jadi belum masuk pada materi pokok perkara.

Kompetensi absolut, lanjutnya, berarti majelis mempertimbangkan apakah sengketa masuk dalam kewenangan Peradilan Umum (Negeri) atau peradilan yang lain misalnya TUN, Agama, Militer.

Pria kelahiran Solo itu menambahkan, jika terkait eksepsi dari tergugat berkaitan dengan pembuat surat kuasa bukan pejabat publik. Tapi yang membuat surat adalah kuasa dari pejabat publik yaitu Kades. Namun surat kuasa tersebut bukan produk keputusan Tata Usaha Negara (TUN), melainkan perbuatan keperdataan sebagaimana pengecualian yang dimaksud dalam Pasal 2 huruf a UU peradilan TUN.

"Sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada Rabu tanggal 14 Februari 2018 dengan agenda pembuktian bukti tertulis dari Penggugat," kata Isdaryanto. [top/mu]
 

Tag : pengisian perangkat desa, perangkat desa, hukum, gugat, gugatan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.