15:00 . Semangat TNI Cilik Bojonegoro, Dari Lapangan Latihan ke Podium Juara   |   13:00 . Polisi Buru Maling Ratusan BH di Bojonegoro   |   12:00 . Geger! Warga Bojonegoro Temukan Ratusan BH Wanita di Gedung Bekas Sekolah   |   10:00 . MWC NU Balen Gelar Bimtek Juleha Sambut Idul Adha 1446 H   |   21:00 . Inilah 15 Finalis Kange-Yune 2025   |   20:00 . Wakil Bupati Bojonegoro Berikan Santunan Korban Kecelakaan di Tawangmangu   |   19:00 . Puluhan Pelari Turut Bojonegoro Running Home Ajak Masyarakat Bergerak Menuju Indonesia Sehat   |   18:00 . Serius di Sesi Wawancara Kange-Yune   |   15:00 . Seleksi Tahap 2, Dipilih 15 Pasang Kange-Yune   |   14:00 . 104 Desainer Muda Berebut Maju ke Grand Final   |   12:00 . Seleksi Tahap 2 Kange-Yune dan Desainer Muda   |   08:00 . Inilah Juri Seleksi Tahap 2 Kange-Yune Bojonegoro   |   21:00 . Suasana Rumah Duka Warga Bojonegoro yang Terlibat Laka Maut di Tawangmangu   |   20:00 . Medayoh ke Perpustakaan   |   19:00 . 6 Ambulans Dinkes Bojonegoro Jemput Jenazah Korban Laka di Tawangmangu   |  
Mon, 19 May 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Polemik Pengisian Perangkat Desa

Eksepsi Tergugat Ditolak, Sidang Dilanjut Minggu Depan

blokbojonegoro.com | Wednesday, 07 February 2018 10:00

Eksepsi Tergugat Ditolak, Sidang Dilanjut Minggu Depan

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com - Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro menolak eksepsi (keberatan) yang dilakukan tergugat II (Khamim) selaku ketua tim pengisian perangkat desa serentak tingkat kabupaten. Penolakan itu setelah dilakukan putusan sela pada Selasa (6/2/2018) kemarin.

Baca juga [Tergugat Keberatan, Hakim Lakukan Putuasan Sela]

"Pasal 2 huruf a UU no.5/1986 Jo. UU no. 51 tahun 2009 tentang peradilan TUN yang menjadi dasar majlis menolak eksepsi tergugat," kata Humas PN Bojonegoro, Isdaryanto kepada blokBojonegoro.com, Rabu (7/2/2018).

Sebelumnya Isdaryanto menjelaskan terkait Putusan Sela, pada kasus tersebut mempertimbangkan formalitas gugatan. Artinya apakah secara legal formal Pengadilan Negeri berwenang mengadili perkaranya. Jadi belum masuk pada materi pokok perkara.

Kompetensi absolut, lanjutnya, berarti majelis mempertimbangkan apakah sengketa masuk dalam kewenangan Peradilan Umum (Negeri) atau peradilan yang lain misalnya TUN, Agama, Militer.

Pria kelahiran Solo itu menambahkan, jika terkait eksepsi dari tergugat berkaitan dengan pembuat surat kuasa bukan pejabat publik. Tapi yang membuat surat adalah kuasa dari pejabat publik yaitu Kades. Namun surat kuasa tersebut bukan produk keputusan Tata Usaha Negara (TUN), melainkan perbuatan keperdataan sebagaimana pengecualian yang dimaksud dalam Pasal 2 huruf a UU peradilan TUN.

"Sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada Rabu tanggal 14 Februari 2018 dengan agenda pembuktian bukti tertulis dari Penggugat," kata Isdaryanto. [top/mu]
 

Tag : pengisian perangkat desa, perangkat desa, hukum, gugat, gugatan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat