Polemik Pengisian Perangkat Desa
Eksepsi Tergugat Ditolak, Sidang Dilanjut Minggu Depan
blokbojonegoro.com | Wednesday, 07 February 2018 10:00
Reporter: Sutopo
blokBojonegoro.com - Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro menolak eksepsi (keberatan) yang dilakukan tergugat II (Khamim) selaku ketua tim pengisian perangkat desa serentak tingkat kabupaten. Penolakan itu setelah dilakukan putusan sela pada Selasa (6/2/2018) kemarin.
Baca juga [Tergugat Keberatan, Hakim Lakukan Putuasan Sela]
"Pasal 2 huruf a UU no.5/1986 Jo. UU no. 51 tahun 2009 tentang peradilan TUN yang menjadi dasar majlis menolak eksepsi tergugat," kata Humas PN Bojonegoro, Isdaryanto kepada blokBojonegoro.com, Rabu (7/2/2018).
Sebelumnya Isdaryanto menjelaskan terkait Putusan Sela, pada kasus tersebut mempertimbangkan formalitas gugatan. Artinya apakah secara legal formal Pengadilan Negeri berwenang mengadili perkaranya. Jadi belum masuk pada materi pokok perkara.
Kompetensi absolut, lanjutnya, berarti majelis mempertimbangkan apakah sengketa masuk dalam kewenangan Peradilan Umum (Negeri) atau peradilan yang lain misalnya TUN, Agama, Militer.
Pria kelahiran Solo itu menambahkan, jika terkait eksepsi dari tergugat berkaitan dengan pembuat surat kuasa bukan pejabat publik. Tapi yang membuat surat adalah kuasa dari pejabat publik yaitu Kades. Namun surat kuasa tersebut bukan produk keputusan Tata Usaha Negara (TUN), melainkan perbuatan keperdataan sebagaimana pengecualian yang dimaksud dalam Pasal 2 huruf a UU peradilan TUN.
"Sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada Rabu tanggal 14 Februari 2018 dengan agenda pembuktian bukti tertulis dari Penggugat," kata Isdaryanto. [top/mu]
Tag : pengisian perangkat desa, perangkat desa, hukum, gugat, gugatan
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini