Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Polemik Pengisian Perangkat Desa

Tergugat Keberatan, Hakim Lakukan Putuasan Sela

blokbojonegoro.com | Wednesday, 07 February 2018 09:00

Tergugat Keberatan, Hakim Lakukan Putuasan Sela

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com - Gugatan yang dilakukan oleh perserta pengisian perangkat desa, Ahmad Bagus Kurniawan kepada tim pengisian perangkat desa kabupaten memasuki tahap putusan. Namun, majlis hakim memberlakukan putusan sela, Selasa (6/2/2018) kemarin.

"Putusan sela dijatuhkan majlis hakim, karena adanya eksepsi (keberatan) dari tergugat atas gugatan dari penggugat," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Isdaryanto kepada blokBojonegoro.com, Rabu (7/2/2018).

Diketahui, tergugat adalah tim pengisian perangkat desa yang terdiri dari 1, TPPD Tim pengisian perangkat Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo, Bojonegoro. 2, Drs. Khamim MM., 3, Universitas Negeri Semarang. 4, Bupati Bojonegoro Cq Tim pengisian perangkat desa Kabupaten Bojonegoro.

Sementara penggugat adalah Ahmad Bagus Kurniawan yang diwakili oleh kuasa hukumnya Muhammad Sholeh, SH. "Putusan sela dasarnya ada dalam pasal 134 HIR/160 RBg," terang Isdaryanto.

Ia menjelaskan Putusan Sela, mempertimbangkan formalitas gugatan. Artinya apakah secara legal formal Pengadilan Negeri berwenang mengadili perkaranya. Jadi belum masuk pada materi pokok perkaranya.

Kompetensi absolut, lanjut dia, berarti majelis mempertimbangkan apakah sengketa masuk dalam kewenangan Peradilan Umum (Negeri) atau peradilan yang lain, misalnya TUN, Agama, Militer.

"Sedangkan kompetensi relatif mengenai antar wilayah hukum pengadilan Negeri di mana sengketa bisa diajukan gugatan," tandanya.

Sekadar informasi, Putusan sela merupakan putusan yang belum menyinggung mengenai pokok perkara yang terdapat di dalam suatu dakwaan. Dalam hal ini berkaitan dengan suatu peristiwa apabila terdakwa atau penasihat hukum mengajukan suatu keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan. Dalam hukum acara pidana perihal mengenai putusan sela ini dapat disimpulkan dari Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). [top/mu]

Tag : pengisian perangkat desa, perangkat desa, hukum, gugat, gugatan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini