Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Permudah Layanan, Bank Jatim Buka Loket di Kantor Imigrasi

blokbojonegoro.com | Thursday, 08 February 2018 09:00

Permudah Layanan, Bank Jatim Buka Loket di Kantor Imigrasi

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com -
Pasca Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kelas I Tanjung Perak di Kabupaten Bojonegoro diresmikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly beberapa waktu lalu, Bank Jatim berkomitmen membantu palayanan. Bahkan untuk mempermudah layanan, Bank Jatim membuka loket di lingkup kantor imigrasi yang ada di Jalan Pattimura Bojonegoro.

Pimpinan Cabang Bank Jatim Bojonegoro, Wioga Adhiarma Aji mengatakan, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Bojonegoro atau Bank Jatim sebagai Bank Persepsi ikut serta dalam peresmian kantor imigrasi di Bojonegoro, Sabtu (3/2/2018) yang lalu. Serta mengapresiasi adanya kantor imigrasi di Kota Ledre.

Pasalnya dengan telah diresmikannya UKK tersebut, kini warga Bojonegoro dan sekitarnya tidak perlu jauh-jauh ke Gresik, Surabaya ataupun Madiun untuk pembuatan paspor, cukup datang ke jalan Patimura No.26 Bojonegoro. "Selain itu guna mempermudah proses pembayaran biaya paspor, masyarakat Bojonegoro dan sekitarnya dimanjakan dengan hadirnya Bank Jatim yang membuka loket penerimaan layanan pembayaran paspor," terangnya.

Menurut Pak Wioga, tentunya dengan adanya loket Bank Jatim siap dalam memberikan kepastian layanan, biaya dan transparansi kepada masyarakat sebagai dukungan kepada pemerintah dalam penyediaan layanan pembayaran pembuatan paspor, berupa pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui sistem Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPNG2).

Untuk tahapan pembayaran paspor melalui Bank Jatim di kantor imigrasi Bojonegoro, berikut prosedurnya; pertama, pemohon datang ke kantor imigrasi dengan membawa persyaratan dokumen yang sah dan masih berlaku sesuai ketentuan kantor imigrasi.

"Dokumen permohonan akan diverifikasi oleh petugas imigrasi, jika sudah lengkap dan memenuhi syarat, maka akan masuk ke sesi wawancara, sidik jari dan foto. Jika sudah sesuai maka pemohon akan mendapatkan tanda terima," jelasnya.

Ditambahkan, setelah mendapat tanda terima, maka pemohon dapat melakukan pembayaran permohonan paspor tersebut di Bank Jatim terdekat dengan membawa nomor ID Billing. "Setelah membayar, maka pemohon akan mendapatkan bukti bayar dari Bank Jatim dan pengambilan paspor bisa dilakukan tiga hari kerja kemudian di loket pengambilan paspor," imbuh Pak Wioga.

Serta pemohon dapat melakukan pembayaran di seluruh Bank Jatim terdekat pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB (3 sore). Selain menerima pembayaran paspor yang merupakan layanan dari MPN G2, Bank Jatim juga menyediakan layanan pembayaran pajak ID Billing lainnya seperti PPh dan PPN yang bisa dibayarkan baik di counter teller maupun melalui ATM.

"Dengan demikian diharapkan masyarakat dapat merasakan mudahnya layanan Bank Jatim baik dalam pembayaran pembuatan paspor maupun Pajak MPN G2 lainnya," pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam peresemian kantor imigrasi di Bojonegoro selain diresmikan secara langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, juga diikuti Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Bersama Bupati Bojonegoro, Suyoto dan dihadiri pejabat-pejabat kementerian, pejabat daerah, serta masyarakat.

Termasuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Bojonegoro atau Bank Jatim sebagai Bank Persepsi, ikut serta mensukseskan dalam peresmian  Gedung Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak di Kabupaten Bojonegoro. Serta berkomitmen memberikan kemudahan dalam melayani masyarakat untuk melakukan transaksi. [zid/mu]



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini