Pendampingan Desa Perlu Dievaluasi
Bukan Pendamping P3MD, Tapi Pihak Kecamatan
blokbojonegoro.com | Friday, 09 February 2018 13:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Tidak sedikitnya dana yang dikelola oleh pemerintah desa, membuat banyak pendamping ditugaskan membantu penggunaan dana tersebut. Sehingga perlunya evaluasi untuk pendamping desa sangat dimungkinkan, terutama pihak kecamatan, karena banyaknya kepala desa di Kabupaten Bojonegoro yang tersandung hukum dugaan kasus korupsi dana di desa.
Ketua Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI) Cabang Bojonegoro, Edy Prayitno menanggapi terkait perlunya evaluasi pendampingan desa. Pasalnya meskipun ada pendampingan, masih banyak oknum Kades yang terseret kasus korupsi di desa.
Pasalnya melihat Perbup (Peraturan Bupati) nomor 31 tahun 2015 dan Perbup nomor 09 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa pada BAB V tentang tim fasilitasi, pendamping dan pelaksana terutama pada Pasal 6 dan 7 disebutkan bahwa di tingkat kabupaten dan kecamatan dibentuk tim pendamping yang ditetapkan dengan keputusan bupati.
"Tim pendamping ini mempunyai kewenangan yang lebih luas. Termasuk di dalamnya camat di tingkat kecamatan beserta stafnya yang juga pendampingan desa," sebut Edy Twity panggilan Edy Prayitno.
Sesuai amanat itu, tugas pendampingan desa termasuk verifikasi kelayakan permohonan penyaluran dana, pembinaan dalam perencanaan dan pelaksanaan. Serta pembinaan administrasi keuangan desa, termasuk melakukan pengawasan, pengendalian, monitoring dan evaluasi.
"Dan sayangnya, pendamping P3MD (Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa) bukanlah pendamping yang mempunyai kewenangan sesuai amanat Perbup. Saya rasa inilah titik kritis yang harus dievaluasi, agar pendamping P3MD bisa berperan maksimal," terangnya kepada blokBojonegoro.com.
Edy yang juga mantan pelaku Eks. PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) itu menambahkan terkait dengan korupsi tersebut, sepakat untuk dilakukan evaluasi pada berbagai unsur agar kejadian itu tidak terulang dan meluas.
Termasuk keberadaan pendamping yang dari Kemendesa PDTT (Pendamping P3MD), ia melihat memang perlu dievaluasi, terutama terkait kewenangannya yang sangat terbatas, seperti hanya memfasilitasi dan sebatas memberikan saran, tidak mempunyai kewenangan verifikasi untuk menentukan cair tidaknya anggaran.
Sehingga sangat berbeda dengan pendamping PNPM yang mempunyai power lebih untuk mengendalikan program. "Harapan saya kedepan, pendamping P3MD kewenangannya bisa diperluas, sebagaimana tercantum dalam Perbup," pungkas mantan aktivis HMI itu. [zid/mu]
Tag : pendamping desa, korupsi kades, korupsi
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini