21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pendampingan Desa Perlu Dievaluasi

Bukan Pendamping P3MD, Tapi Pihak Kecamatan

blokbojonegoro.com | Friday, 09 February 2018 13:00

Bukan Pendamping P3MD, Tapi Pihak Kecamatan

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Tidak sedikitnya dana yang dikelola oleh pemerintah desa, membuat banyak pendamping ditugaskan membantu penggunaan dana tersebut. Sehingga perlunya evaluasi untuk pendamping desa sangat dimungkinkan, terutama pihak kecamatan, karena banyaknya kepala desa di Kabupaten Bojonegoro yang tersandung hukum dugaan kasus korupsi dana di desa.

Ketua Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI) Cabang Bojonegoro, Edy Prayitno menanggapi terkait perlunya evaluasi pendampingan desa. Pasalnya meskipun ada pendampingan, masih banyak oknum Kades yang terseret kasus korupsi di desa.

Pasalnya melihat Perbup (Peraturan Bupati) nomor 31 tahun 2015 dan Perbup nomor 09 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa pada BAB V tentang tim fasilitasi, pendamping dan pelaksana terutama pada Pasal 6 dan 7 disebutkan bahwa di tingkat kabupaten dan kecamatan dibentuk tim pendamping yang ditetapkan dengan keputusan bupati.

"Tim pendamping ini mempunyai kewenangan yang lebih luas. Termasuk di dalamnya camat di tingkat kecamatan beserta stafnya yang juga pendampingan desa," sebut Edy Twity panggilan Edy Prayitno.

Sesuai amanat itu, tugas pendampingan desa termasuk verifikasi kelayakan permohonan penyaluran dana, pembinaan dalam perencanaan dan pelaksanaan. Serta pembinaan administrasi keuangan desa, termasuk melakukan pengawasan, pengendalian, monitoring dan evaluasi.

"Dan sayangnya, pendamping P3MD (Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa) bukanlah pendamping yang mempunyai kewenangan sesuai amanat Perbup. Saya rasa inilah titik kritis yang harus dievaluasi, agar pendamping P3MD bisa berperan maksimal," terangnya kepada blokBojonegoro.com.

Edy yang juga mantan pelaku Eks. PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) itu menambahkan terkait dengan korupsi tersebut, sepakat untuk dilakukan evaluasi pada berbagai unsur agar kejadian itu tidak terulang dan meluas.

Termasuk keberadaan pendamping yang dari Kemendesa PDTT (Pendamping P3MD), ia melihat memang perlu dievaluasi, terutama terkait kewenangannya yang sangat terbatas, seperti hanya memfasilitasi dan sebatas memberikan saran, tidak mempunyai kewenangan verifikasi untuk menentukan cair tidaknya anggaran.

Sehingga sangat berbeda dengan pendamping PNPM yang mempunyai power lebih untuk mengendalikan program. "Harapan saya kedepan, pendamping P3MD kewenangannya bisa diperluas, sebagaimana tercantum dalam Perbup," pungkas mantan aktivis HMI itu. [zid/mu]

Tag : pendamping desa, korupsi kades, korupsi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat