15:00 . Semangat TNI Cilik Bojonegoro, Dari Lapangan Latihan ke Podium Juara   |   13:00 . Polisi Buru Maling Ratusan BH di Bojonegoro   |   12:00 . Geger! Warga Bojonegoro Temukan Ratusan BH Wanita di Gedung Bekas Sekolah   |   10:00 . MWC NU Balen Gelar Bimtek Juleha Sambut Idul Adha 1446 H   |   21:00 . Inilah 15 Finalis Kange-Yune 2025   |   20:00 . Wakil Bupati Bojonegoro Berikan Santunan Korban Kecelakaan di Tawangmangu   |   19:00 . Puluhan Pelari Turut Bojonegoro Running Home Ajak Masyarakat Bergerak Menuju Indonesia Sehat   |   18:00 . Serius di Sesi Wawancara Kange-Yune   |   15:00 . Seleksi Tahap 2, Dipilih 15 Pasang Kange-Yune   |   14:00 . 104 Desainer Muda Berebut Maju ke Grand Final   |   12:00 . Seleksi Tahap 2 Kange-Yune dan Desainer Muda   |   08:00 . Inilah Juri Seleksi Tahap 2 Kange-Yune Bojonegoro   |   21:00 . Suasana Rumah Duka Warga Bojonegoro yang Terlibat Laka Maut di Tawangmangu   |   20:00 . Medayoh ke Perpustakaan   |   19:00 . 6 Ambulans Dinkes Bojonegoro Jemput Jenazah Korban Laka di Tawangmangu   |  
Tue, 20 May 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pilkada Bojonegoro 2018

KPU Bojonegoro Perboleh Sumbangan Dana Kampanye

blokbojonegoro.com | Friday, 09 February 2018 14:00

KPU Bojonegoro Perboleh Sumbangan Dana Kampanye

Reporter: Joel Joko

blokBojonegoro.com - Tidak lama lagi, tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Bojonegoro memasuki penetapan pasangan calon (Paslon) dan tahapan kampanye. Agenda kampanye berlangsung mulai 15 Februari hingga 23 Juni 2018. Sebelumnya pada 12 Februari besok akan dilaksanakan penetapan paslon dilanjutkan pencabutan nomor urut.

Selain sibuk persoalan tim pemenangan dan pembentukan relawan di tingkat kabupaten/kota, perhitungan lain bakal dilakukan empat paslon bersama tim pemenangannya. Salah satunya mencari sumbangan sponsor baik dana tunai, jasa ataupun barang untuk kampanye mendatang.

Dalam Peraturan KPU No.5 tahun 2017 diatur dana kampanye, dimana masing-masing paslon diperboleh menerima sumbangan baik dari parpol, perseorangan maupun pihak ketiga (badan usaha/swasta). Hal ini tak lepas dari minimnya dana kampanye jika harus mengandalkan sokongan dari parpol semata.

Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Abdim Munip mengatakan, paslon dibolehkan menerima sokongan berupa uang tunai, jasa, hingga barang untuk pelaksanaan kampanye.

Meskipun diperbolehkan, dana-dana sumbangan tersebut tetap diberikan batasan yang juga tercantum dalam PKPU. "Dana dari parpol dibatasi maksimal Rp750 juta, dana perseorangan maksimal Rp75 juta, serta dana dari badan usaha (perusahaan) maksimal Rp750 juta," jelas Munip.

Hal itu tertuang dalam PKPU tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada. Dijelaskan, aturan mainnya, apa-apa saja yang bisa diterima paslon, serta syarat untuk bisa mendapatkan sokongan, baik berupa dana, jasa ataupun barang.

Menurut Munip, ada tiga sumber bagi paslon untuk bisa mendapatkan bantuan dalam pelaksanaan kampanye. Tiga sumber itu, di luar dari kocek pribadi paslon bersama keluarganya.

Kedua, dana kampanye dari perseorangan. Misalnya, paslon A dibantu oleh salah satu tokoh besar. Terakhir, dana kampanye yang diberikan oleh kelompok/ badan usaha. Dalam hal ini adalah perusahaan. [oel/mu]

*Foto ilustrasi insert.net

Tag : pilkada, pemilu, bojonegoro, kpu, dapil, asn, pns, kampanye, dana kampanye



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat