21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Awas Penipuan Lowongan Kerja di Migas

Polres Bekuk Komplotan Penipu Lowongan Tenaga Kerja

blokbojonegoro.com | Monday, 19 February 2018 20:00

Polres Bekuk Komplotan Penipu Lowongan Tenaga Kerja

Reporter: Joel Joko

blokBojonegoro.com - Sat Reskrim Polres Bojonegoro mengamankan empat pelaku komplotan penipu lowongan tenaga kerja di kantor PT. Prambanan yang terletak di jalan MT. Hariyono No.21 Kelurahan Jetak Kecamatan Kota Bojonegoro.

Penangkapan keempat pelaku berdasarkan laporan dari korban bernama Danang Riswanto (24) seorang Mahasiswa warga Dusun Godongan RT.28/RW.03 Desa Purworejo Kecamatan Geger Kabupaten Madiun dan Ade Octavian (22) warga Desa Sidorejo RT.36/RW.05 Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun. Setelah dilakukan peyelidikan akhirnya terungkap perusahaan abal-abal berkedok calo naker itu.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro menyampaikan kronologi penangkapan tersangka berawal dari laporan kedua korban. Pada tanggal 20 November 2017 kedua korban ditawari pekerjaan di Pertamina EP Cepu (PEPC) Bojonegoro oleh para pelaku dengan membayar uang sebesar Rp28 juta dan Rp25 juta, dengan cara dibayar secara bertahap dengan memberikan janji kepada korban bisa bekerja di PEPC Bojonegoro serta jaminan masa depan dan jenjang karir yang bagus.

"Selain itu, korban juga dijanjikan akan mulai bekerja pada 25 Desember 2017, namun hingga saat ini korban tidak kunjung bekerja," jelas Kapolres.

Karena merasa adanya kejanggalan, korban kemudian berusa mengecek pada perusahaan PEPC Bojonegoro. Setelah mengecek langsung pada perusahaan PEPC, pihak PEPC menjelaskan bahwa tidak ada penerimaan karyawan.

"Atas kejadian tersebut korban melapor ke Mapolres Bojonegoro," tambah Kapolres.

Setelah menerima laporan tersebut, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan di kantor PT. Prambanan yang terletak di Jalan MT. Hariyono 21 Kelurahan Jetak. Selain mengamakan para tersangka, petugas juga menyita barang bukti yaitu 8 buah ID card, 14 bendel berkas kontrak kerja, 1 berkas kontrak kerja kosong, 6 buah helm, 6 pasang sarung tangan, 5 buah kaca mata, 6 buah pakaian kerja.

Sementara itu, 4 orang pelaku penipuan yaitu WA (50) seorang karyawan swasta warga Kelurahan Munggut RT.021/RW.005 Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun, PR (55) Karyawan Swasta warga Kelurahan Kepel RT.02/RW.01 Kecamatan Kare Kabupaten Madiun, ST (35) Karyawan Swasta warga Desa Dander RT.29/RW.03 Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro dan EBR (46) warga Perumnas Mojoranu blok jati selatan II no.2 turut Desa Mojoranu RT.16/RW.05 Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro.

Selain itu, Kapolres juga membenarkan perihal kasus tersebut dan menambahkan bahwa keempat pelaku memiliki peran sendiri-sendiri, yaitu untuk WA berperan sebagai orang yang memperkenalkan serta menyerahkan uang korban kepada pelaku ST. Sedangkan PR berperan yang memperkenalkan serta menyerahkan uang korban kepada ST.

Sedangkan untuk pelaku ST selaku perwakilan dari PT. KAS yang merekrut pekerja dan EBR yang mengarahkan para korban saat di mess terkait system kerja di PEPC Bojonegoro. Akibat kerjadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara serta kedua korban mengalami kerugian sebesar Rp53 juta.

Kapolres berpesan kepada masyarakat agar jangan mudah tertipu bujuk rayu orang-orang yang tidak kenal menawarkan pekerjaan dengan meminta dana sebelum diterima bekerja dan belum jelas pekerjaannya. [oel/mu]

Tag : polres, penipuan, korban penipuan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat