Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kadisdik: LPJ BOS Harus Selesai Sebelum Bupati Lengser

blokbojonegoro.com | Thursday, 22 February 2018 15:00

Kadisdik: LPJ BOS Harus Selesai Sebelum Bupati Lengser

Reporter: M. Safuan

blokBojonegoro.com - Banyak sekolah mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Daerah (Disdikda) Kabupaten Bojonegoro hingga Februari tahun 2018 ini, belum mengumpulkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2017.

Pasalnya LPJ BOS harus segera diselesaikan karena akan menjadi salah satu bahan laporan pertanggungjawaban bupati sebelum mengakhiri masa tugasnya pada pertengahan Maret nanti. Dari 3.100 LPJ penggunaan dana BOS, hingga kini baru ada sekitar 300-an LPJ yang masuk di BPKAD dari 775 lembaga SD maupun SMP penerima dana.

Baca juga [Ha...! Ribuan LPJ Dana BOS Tahun 2017 Belum Dilaporkan]

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Bojonegoro, Hanafi mengaku, masih banyak sekolah baik SD maupun SMP yang belum menyelesaikan LPJ BOS tahun 2017. Meski begitu dinas menghimbau kepada seluruh sekolah untuk segera menyelesaikan LPJ BOS.

"Kami meminta sepuluh hari kedepan semua LPJ itu sudah selesai semuanya," tandas Hanafi kepada blokBojonegoro.com usai menghadiri acara Sertijab kepala sekolah.

Saat disinggung apakah ada sanksi yang akan diberikan kepada sekolah yang belum menyelesaikan LPJ? Hanafi mengatakan tak ada sanksi. Karena setiap tahun, sekolah pasti menerima BOS tersebut, namun pihaknya menghimbau sekolah segara mengerjakan keterlambatan LPJ BOS. "Agar bisa segera disetor ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Bojonegoro," jelasnya.

Seperti diketahui, anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pendidikan pada tahun 2017 sebesar Rp91,810 miliar (Rp91.810.880.000), yang disalurkan langsung ke masing-masing sekolah. Total ada sebanyak 775 lembaga sekolah baik SD maupun SMP yang menerima BOS, dimana setiap triwulan sekali dana BOS tersebut bisa dicairkan.

Adapun besaran BOS yang diterima setiap sekolah tidak sama, karena ditentukan oleh jumlah siswa masing-masing sekolah. Sedangkan besaran dana BOS yang diterima siswa setiap tahun adalah Rp800 ribu untuk siswa SD, sedangkan untuk siswa SMP menerima Rp1 juta.

Adanya keterlambatan LPJ BOS itu, Selasa (20/2/2018) kemarin, pihak Dinas Pendidikan mengundang semua sekolah untuk membahas keterlambatan LPJ, sekaligus memberikan waktu kepada seluruh sekolah agar segera menyelesaikan LPJ BOS tahun 2017 sebelum masa jabatan bupati berakhir pada 13 Maret mendatang. [saf/mu]

Tag : pendidikan, dana bos, bos, lpj dana bos



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini