15:00 . Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo   |   12:00 . Terekam CCTV, Aksi Curi Uang Pedagang CFD di Alun-alun Bojonegoro   |   07:00 . Isak Tangis Iringi Pemakaman Anggota DPRD Bojonegoro, Dyah Ayu Ratna Dewi   |   10:00 . Kabar Duka, Bu Nyai Dewi, Anggota Dewan Perempuan FPKB Bojonegoro Wafat   |   12:00 . Pemuda Asal Bojonegoro Diduga Terpeleset di Jalur Leter E Gunung Rinjai   |   09:00 . Meneropong Spirit Literasi Dis Perpus Sip Bojonegoro   |   15:00 . Duh...!!! 85 Anak Ngebet Nikah Muda, Salah Satu Faktor Hamil dan Punya Anak   |   14:00 . Maling Motor Marak di Bojonegoro Barat, Warga Sebut Ciri-ciri Pelaku Sama   |   12:00 . Dipolisikan Dugaan Pungli, Ini Respon Humas dan Komite SMP di Kasiman   |   11:00 . Sapa Bupati, Jadi Ajang Warga Bojonegoro Mengadu ke Bupati Wahono   |   09:00 . Kerap Setor Tunai, Pedagang Kelapa Ungkap Manfaat Jadi Nasabah BRILink   |   08:00 . SMP Negeri di Kasiman Bojonegoro Dipolisikan Wali Murid Dugaan Pungli   |   18:30 . Manasik Haji CJH Bojonegoro   |   18:00 . Rp1,9 T Efisiensi Pemkab Bojonegoro, Paling Banyak Infrastruktur   |   17:30 . 1508 Calon Jemaah Haji Bojonegoro 2025   |  
Tue, 22 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Nikah Paksa Jadi Faktor Perceraian di Bojonegoro

blokbojonegoro.com | Monday, 05 March 2018 16:00

Nikah Paksa Jadi Faktor Perceraian di Bojonegoro

Reporter: Sutopo blokBojonegoro.com - Cinta itu tak bisa dipaksa. Kata itulah yang sering kita dengar ketika seorang tak mau dijodohkan oleh orang tuanya. Kata tersebut benar adanya. Sebab, sesuai data, pernikahan atas dasar paksaan yang berakibat cerai di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro tergolong banyak. "Perceraian yang disebabkan karena menikah secara paksa ada 10 perkara. Hal itu selama kurun waktu bulan Januari 2018," kata Kepala Panitra PA Bojonegoro, Sholikhin Jamik kepada blokBojonegoro.com. Terkait hal tersebut menurutnya memang banyak hal yang menyebabkan pernikahan itu tidak langgeng atau berakhir dengan perceraian. Salah satunya adalah karena sebelumnya mendapat paksaan saat menikah.

Perlu diketahui, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih terjadi di Kabupaten Bojonegoro. Buktinya, pada bulan januari 2018 ini ada sebanyak 5 kasus KDRT menjadi penyebab perceraian, hal itu sesuai data yang ada di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro. "Pernikahan itu tidak bisa didasarkan pada uang semata. Seharusnya agama adalah sebagai landasan dalam berumah tangga," kata Kepala Panitera Pengadilan, Sholikhin. Ia menjelaskan, jika rumah tangga didasarkan pada materi hal itu akan membahayakan. Sebab, menurut dia, manusia itu selalu memiliki sifat kurang (atau ketidak puasan), sehingga, agamalah yang menjadi dasarnya. "Ya intinya harus pandai mensyukuri apa yang ada. Dan harus saling menerima kekurangan satu sama lain," terang Sholikin Jamik menjelaskan. [top/lis]

Tag : nikah, paksa



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 21 April 2025 15:00

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo Dalam rangka memperingati Hari Kartini, seluruh lembaga pendidikan yang ada di Desa Tejo, Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, menggelar kegiatan Semarak Kartini yang berlangsung meriah dan penuh semangat, Senin pagi (21/4/2025)...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat