20:00 . Iming-iming Loloskan PNS, Oknum Pegawai RSUD Bojonegoro Diduga Minta Uang Rp380 Juta   |   19:00 . Alumni Attanwir Bojonegoro Ini Raih IPK 3,96 dan Jadi Lulusan Terbaik UIN Walisongo   |   18:00 . Santunan Duka Beralih Jaminan BPJS, Kajari Bojonegoro: Agar Tak Ada Makelar   |   17:00 . 100 Hari Kepemimpinan Bupati Setyo Wahono dan Wabup Nurul Azizah, Masuk 5 Kepala Daerah Kepuasan Terbaik dalam Pembangunan SDM   |   16:00 . 157.058 Pekerja Terkaver BPJS, Pemkab Bojonegoro Anggarkan Jaminan Sosial Rp35,9 Miliar   |   22:00 . Deklarasi Anti Narkoba-Hp Ilegal, Lapas Bojonegoro: Kami Tindak Tegas   |   14:00 . Long Weekend, Ribuan Tiket Kereta Api Terjual di Stasiun Bojonegoro   |   10:00 . Viral! Penambalan Jalan Bojonegoro-Babat Diinjak-injak   |   08:00 . Kabulkan Tuntutan JPU, Hakim Vonis Terdakwa Korupsi Mobil Siaga Hukuman Ringan   |   06:00 . 298 PPPK Kemenag Bojonegoro Resmi Terima SK   |   19:00 . Tingkatkan Daya Saing, Kontraktor Lokal di Blok Cepu Berlatih dan Berbagi Pengalaman   |   15:00 . Santunan Duka Dihapus, Pemkab Bojonegoro Ganti Jaminan Sosial Senilai Rp42 Juta   |   10:00 . Kasus Dugaan Korupsi APBDes Drokilo Bojonegoro Dinaikkan ke Penyidikan   |   07:00 . PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Workshop Penyusunan Alur Layanan Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak   |   12:00 . Komisi A DPRD Bojonegoro Soroti Lambannya Proses PAW Kades   |  
Fri, 30 May 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Penjual Miras Tanpa Izin Diseret ke Meja Hijau

blokbojonegoro.com | Tuesday, 06 March 2018 10:00

Penjual Miras Tanpa Izin Diseret ke Meja Hijau

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com - Tiga orang penjual miras tanpa izin terjaring operasi pada Jumat (2/3/2018) oleh jajaran Sat Sabhara Polres Bojonegoro.

Pelaku akhirnya menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Ketiga terdakwa oleh hakim divonis bersalah dan dijatuhi hukuman sanksi denda serta seluruh barang bukti disita oleh pengadilan untuk dimusnahkan.

Ketiga tersangka, EJ (41) warga Jalan Jaksa Agung Suprapto Gang Beringin RT.015/RW 003, Kelurahan Banjarejo pemilik warung di Jalan Kopral Kasan. Sedang DNT (53) warga Desa Paron RT.007/RW.002 Kecamatan Bangor, Kabupaten Ngawi merupakan pemilik warung di Jalan Lettu Suwolo Kelurahan Banjarejo. Serta terdakwa lain SBD (42) warga Jalan Mangga Gang Pembangunan RT.001/RW.001 Desa Mulyoagung, Kecamatan Bojonegoro pemilik warung di Jalan Lettu Suyitno Kelurahan Campurejo Kecamatan Bojonegoro.

Kasat Sabhara, AKP Syabain Rahmad mengungkapkan, dalam sidang tipiring yang digelar Pengadilan Negeri Bojonegoro, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana ringan, yaitu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 (1) jo Pasal 38 (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

“Ketiga terdakwa oleh hakim divonis bersalah dan dijatuhi hukuman sanksi denda dan membayar biaya persidangan serta seluruh barang bukti disita untuk dimusnahkan,” jelas Kasat Sabhara.

Adapun besarnya sanksi denda untuk dua orang terdakwa yaitu EJ (41) dan DNT (53) sebesar Rp250 ribu, subsider 10 hari kurungan. Sedangkan untuk terdakwa SBD (42) dijatuhi sanksi denda sebesar Rp400 ribu subsider 10 hari kurungan. Selain itu ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar biaya persidangan masing-masing sebesar Rp2 ribu.

"Seluruh terdakwa langsung membayar sanksi denda dan biaya persidangan, sehingga ketiganya langsung diperkenankan pulang,” imbuh Kasat Sabhara.

Menyikap masih maraknya praktek penjualan miras tanpa izin di kalangan masyarakat Bojonegoro, Kasat mengimbau agar tidak lagi menjual atau mengkonsumsi miras. Pihaknya juga berharap kepada warga yang mengetahui adanya tempat-tempat yang masih menjual miras tanpa izin, agar melapor kepada kepolisian terdekat atau langsung ke Polres Bojonegoro.

"Kami tegaskan bahwa kami akan tindak penjualan atau peredaran miras tanpa izin," tegas Kasat Sabhara. [top/mu]

Tag : miras



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat