Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro rencananya dalam waktu dekat akan memasang Alat Peraga Kampanye (AKP) yang sudah selesai dicetak. Namun penyelenggara masih menunggu tempat lokasi pemasangan alat tersebut.
"APK sudah datang. Untuk pemasangannya menunggu surat pemkab mengenai lokasi diperkenankan dipasangi APK," kata ketua Panwaskab Bojonegoro, M. Abdim Munib.
Selain menunggu titik lokasi pemasangan, KPU juga intens berkoordinasi dengan Pemkab mengenai lokasi. "Karena pemasangan dilakukan tidak di sembarang tempat," terangnya kepada blokBojonegoro.com.
Seperti diketahui dalam PKPU nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota lokasi pemasangan APK yang dilarang diantaranya tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah). [zid/mu]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published