19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |   16:00 . Kembangkan Potensi, PEP Sukowati Gelar Pelatihan Pengolahan Herbal   |   15:00 . 5 Tersangka Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Segera Disidang   |   06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |  
Sat, 23 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Ini 5 Negara yang Berikan Hak 'Cuti Hamil' bagi Pekerja Pria

blokbojonegoro.com | Saturday, 17 March 2018 10:00

Ini 5 Negara yang Berikan Hak 'Cuti Hamil' bagi Pekerja Pria

Reporter: -

blokBojonegoro.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan pegawai negeri sipil (PNS) laki-laki dapat mengajukan cuti paling lama sebulan untuk mendampingi istri yang menjalani proses melahirkan.

Mengenai cuti bagi PNS secara normatif diartikulasikan sebagai keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.

Adapun kebijakan cuti alasan penting ini, menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan, sebagai bentuk dukungan pemerintah pada pengarusutamaan gender dengan memberikan kesempatan sama kepada PNS laki-laki dan wanita dalam mengurus keluarga.

Meski peraturan semacam ini baru diterapkan di Indonesia, sejumlah negara di dunia sudah ada yang memberlakukannya. Jika di Tanah Air disebut cuti PNS pria, maka di luar negeri dikatakan sebagai paternity leave.

Lalu, negara mana saja yang memberlakukan sistem seperti ini? seperti dikutip dari laman Businessinsider.com, Senin (13/3/2018), berikut 5 negara yang memberlakukan cuti bagi para pekerja pria termasuk PNS:

1. Swedia


Ibu baru di Swedia berhak atas cuti memiliki anak dan 80 persen gaji normal. Untuk ayah sendiri berhak atas cuti libur selama 90 hari dan tetap menerima gaji.

Gagasan ini dibuat untuk mempromosikan ikatan antara ayah dan anak. Selain itu bertujuan agar sang istri mendapat perhatian khusus.

2. Estonia


Para ayah di Estonia diberi waktu sekitar dua minggu, dalam satu tahun, untuk menghabiskan momen bersama anak.

Mereka pun bisa memilih waktu liburan tersebut. Selain itu jika istri mereka melahirkan, para ayah ini juga bisa mengajukan waktu cuti untuk merawat dan memberikan perhatian pada istri dan anak.

3. Islandia

Sama seperti di Swedia, para ayah di negara ini bisa mengambil cuti selama 90 hari dan menerima gaji sebanyak 80 persen dari pendapatan normal.

Tak hanya kurun waktu dan total gaji yang sama. Tujuan pemberian cuti ini punya alasan yang sama, yaitu memberi perhatian pada anak dan istri.

4. Slovenia


Ayah di Slovenia memiliki hak cuti selama 90 hari untuk menemani istri melahirkan serta mengurus buah hati.

Pada 15 hari pertama, mereka tetap dibayar dengan gaji 100 persen. Namun, sisanya akan dibayar dengan upah 75 persen.

5. Finlandia

Seorang ayah di Finlandia diberi cuti selama delapan minggu. Sementara sang istri bisa mengambil cuti kehamilan hingga lima bulan.

Waktu ini bisa dimanfaatkan agar mereka bisa merawat dan mengawasi anaknya.

Bahkan, setelah seorang anak mereka berusia tiga tahun, orangtua juga bisa mengambil cuti perawatan parsial. Mereka dapat membagi waktu antara bekerja dan mengurus anak. Hal ini berlangsung hingga anak duduk di kelas dua sekolah dasar.

Bagaimana dengan di Indonesia?

*Sumber: liputan6.com

Tag : cuti hamil, hak pekerja



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat