Ini 5 Negara yang Berikan Hak 'Cuti Hamil' bagi Pekerja Pria
blokbojonegoro.com | Saturday, 17 March 2018 10:00
Reporter: -
blokBojonegoro.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan pegawai negeri sipil (PNS) laki-laki dapat mengajukan cuti paling lama sebulan untuk mendampingi istri yang menjalani proses melahirkan.
Mengenai cuti bagi PNS secara normatif diartikulasikan sebagai keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.
Adapun kebijakan cuti alasan penting ini, menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan, sebagai bentuk dukungan pemerintah pada pengarusutamaan gender dengan memberikan kesempatan sama kepada PNS laki-laki dan wanita dalam mengurus keluarga.
Meski peraturan semacam ini baru diterapkan di Indonesia, sejumlah negara di dunia sudah ada yang memberlakukannya. Jika di Tanah Air disebut cuti PNS pria, maka di luar negeri dikatakan sebagai paternity leave.
Lalu, negara mana saja yang memberlakukan sistem seperti ini? seperti dikutip dari laman Businessinsider.com, Senin (13/3/2018), berikut 5 negara yang memberlakukan cuti bagi para pekerja pria termasuk PNS:
1. Swedia
Ibu baru di Swedia berhak atas cuti memiliki anak dan 80 persen gaji normal. Untuk ayah sendiri berhak atas cuti libur selama 90 hari dan tetap menerima gaji.
Gagasan ini dibuat untuk mempromosikan ikatan antara ayah dan anak. Selain itu bertujuan agar sang istri mendapat perhatian khusus.
2. Estonia
Para ayah di Estonia diberi waktu sekitar dua minggu, dalam satu tahun, untuk menghabiskan momen bersama anak.
Mereka pun bisa memilih waktu liburan tersebut. Selain itu jika istri mereka melahirkan, para ayah ini juga bisa mengajukan waktu cuti untuk merawat dan memberikan perhatian pada istri dan anak.
3. Islandia
Sama seperti di Swedia, para ayah di negara ini bisa mengambil cuti selama 90 hari dan menerima gaji sebanyak 80 persen dari pendapatan normal.
Tak hanya kurun waktu dan total gaji yang sama. Tujuan pemberian cuti ini punya alasan yang sama, yaitu memberi perhatian pada anak dan istri.
4. Slovenia
Ayah di Slovenia memiliki hak cuti selama 90 hari untuk menemani istri melahirkan serta mengurus buah hati.
Pada 15 hari pertama, mereka tetap dibayar dengan gaji 100 persen. Namun, sisanya akan dibayar dengan upah 75 persen.
5. Finlandia
Seorang ayah di Finlandia diberi cuti selama delapan minggu. Sementara sang istri bisa mengambil cuti kehamilan hingga lima bulan.
Waktu ini bisa dimanfaatkan agar mereka bisa merawat dan mengawasi anaknya.
Bahkan, setelah seorang anak mereka berusia tiga tahun, orangtua juga bisa mengambil cuti perawatan parsial. Mereka dapat membagi waktu antara bekerja dan mengurus anak. Hal ini berlangsung hingga anak duduk di kelas dua sekolah dasar.
Bagaimana dengan di Indonesia?
*Sumber: liputan6.com
Tag : cuti hamil, hak pekerja
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini