12:00 . Klub Raffi Ahmad yang Rapuh, Lawan Empuk Persibo   |   11:00 . Pedagang Sayur Keliling, Bakul Blonjo, Ethek atau..?   |   09:00 . Ayo Persibo, Hancurkan Tim Raffi Ahmad   |   21:00 . Belalang Halal Dimakan, Tapi Waspada Jenis 1 Ini   |   19:00 . Duta Kepemudaan Jawa Timur Batch 3 Lakukan Advokasi di Panti Asuhan Karya Binangun Mandiri   |   18:00 . Barata Sang Kreator Positif ke Persebaya?   |   15:00 . Inilah Belalang Setan, Ciri-Ciri dan Jauhi   |   14:00 . Dua Warga Bojonegoro Meninggal, Diduga Akibat Makan Belalang Setan   |   12:00 . Diduga Diretas, Website Disperinaker Bojonegoro Promosikan Judi Online   |   10:00 . Tanamkan Literasi Digital Sejak SD, Mahasiswa Unugiri Adakan Pelatihan Desain Grafis   |   08:00 . Kembangkan Potensi Lokal Desa Mediyunan, Mahasiswa Unugiri Dampingi Rumah Produksi Sari Kedelai Milik Warga   |   15:00 . 4.006 Peserta Rebutan 2.021 Formasi CPNS Kemenag   |   14:00 . 2.021 Formasi CPNS Kemenag, 4.006 Peserta Bertarung   |   13:00 . 4 Napi Lapas Bojonegoro Terima Remisi Khusus Natal 2024   |   12:00 . Slamet Nurcahyo, Kembali ke Laskar Angling Dharma   |  
Fri, 27 December 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Waspada, Penyalahgunaan Listrik Masuk Kategori Pencurian

blokbojonegoro.com | Thursday, 12 April 2018 14:00

Reporter : Muhammad Qomarudin
 
blokBojonegoro.com - Banyak masyarakat di Kabupaten Bojonegoro, yang tidak menyadari melakukan penyalahgunaan listrik yang masuk dalam katagori pencurian. Pencurian tersebut dikatagorikan ada empat pelanggaran.
 
Menurut Manager PLN Rayon Bojonegoro Kota, Dikdik Ahmad Samsudin Taufik menjelaskan keempat kategori pelanggaran tersebut di antaranya, pelanggaran mempengaruhi pembatas daya (P1), mempengaruhi pengukuran KWh (P2), pelanggaran mengambil listrik tanpa melalui meter KWh dengan rincian gabungan P1 dan P2 disebut pelanggaran (P3).
 
"Masih ada warga yang belum tahu, apa yang merekan lakukan ternyata masuk dalam pelanggaran. Ini diketahui setelah petugas melakukan pengecekan," terang Dikdik.
 
Selain itu, ada juga pelanggaran pelanggan yang mengambil listrik tanpa meter KWh atau pelanggaran (P4). Dari masing-masing kategori itu,  tagihannya juga berbeda-beda tergantung pelanggaran pencurian daya listriknya.
 
"Jenis pelanggarannya berbeda, tergantung formula penghitungan tagihan susulannya. Tetapi, tahun ini  masih terdapat pelanggaran dari kategori P4 tersebut," lanjutnya kepada blokBojonegoro.com.
 
Selama triwulan pertama tahun 2018, ada dua pelanggaran di wilayah Rayon Bojonegoro Kota. Kedua pelanggaran itu, terjadi di bulan Maret dan pencurian daya energi listrik sendiri dikategorikan pelanggaran P4.
 
"Pencurian itu dengan cara menyambungkan langsung atau menyadap lewat kabel besar dari PLN. Sehingga, dipidanakan tapi dalam surat perjanjian diatur ke perdata yakni antara pelanggan dan PLN," ujarnya.
 
Sebagai antisipasi pencurian lebih lanjut, PLN juga gencar melakukan  penertiban untuk menekan angka pelanggaran. Serta, membentuk tim, menggandeng sejumlah pihak, dan memberi diskon serta program-program khusus.
 
Tak hanya itu saja, PLN juga turut didukung  Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dengan menerbitkan fatwa haram terkait pencurian listrik. "Kita juga memberikan kemudahan pemasangan listrik baru hingga program tambah daya gratis kepada masyarakat," tutup Dikdik Ahmad Samsudin Taufik.[din/lis]

Tag : Listrik, pemadaman, pln



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat