Gunakan Hak Suara, Ini Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Pemilu 2019
blokbojonegoro.com | Thursday, 26 April 2018 21:00
Oleh: Fatkhur Rohman *
Pemilu atau pemilihan adalah wahana untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di lembaga pemerintah, baik di eksekutif maupun legislatif. Agar hubungan wakil rakyat dengan rakyat itu terstruktur dalam artian hubungan pertanggungjawaban wakil rakyat kepada rakyat dan hubungan kontrol rakyat terhadap rakyat, dapat berjalan dengan baik maka sistem pemilu menerapkan konsep daerah pemilihan.
Daerah pemilihan Pemilu legislatif merupakan bagian-bagian dari wilayah administrasi pemerintah yang masing–masing menyediakan satu atau beberapa kursi perwakilan, dimana dihitung berdasarkan jumlah total kursi legislatif dan jumlah penduduk. Dengan demikian pembentukan daerah pemilihan dalam pemilu legislatif merupakan sesuatu yang kompleks sekaligus berisiko, karena daerah pemilihan merupakan arena kompetisi partai politik dan calon anggota legislatif untuk merebutan suarah pemilih.
Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 menyatakan bahwa penyusunan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD, DPRD Kabupatan/Kota memperhatikan prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proposional, proposionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesenambungan. Penyusunan daerah pemilihan dilakukan dengan memperhatikan daerah pemilihan yang sudah ada pada Pemilu tahun 2004, tahun 2009, tahun 2014 sebagai prinsip kesinambungan.
Daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah kecamatan atau gabungan kecamatan. Ketentuan dalam undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 191 tentang jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit 20 (dua puluh) kursi dan paling banyak 55 (lima puluh lima) kursi, untuk jumlah penduduk kabupaten yang lebih dari 1.000.000 (satu juta) orang sampai 3.000.000 (tiga Juta) orang memperoleh alokasi kursi 50 (lima puluh) kursi. Dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/kota adalah paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi.
Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK2) Kabupaten Bojonegoro untuk Pemilu 2019 adalah sejumlah 1.313,722 orang, dengan rincian perempuan sejumlah 662.198 orang, laki-laki sejumlah 651.524 orang. Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) sejumlah 26.274 orang, yang ddapat dari Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK2) sejumlah 1.313,722 orang dibagi dengan kuata alokasi kursi Kabupaten Bojonegoro sejumlah 50.
Daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro pada Pemilu tahun 2019, Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 278/Pl.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018, adalah Daerah Pemilihan Bojonegoro 1 (satu) dengan alokasi kursi 10 (sepuluh), meliputi Kecamatan Bojonegoro, Dander, Kapas, Trucuk. Daerah Pemilihan Bojonegoro 2 (dua) dengan alokasi kursi 9 (sembilan), meliputi Kecamatan Balen, Kanor, Sukosewu, Sumberjo. Daerah Pemilihan Bojonegoro 3 (tiga) dengan alokasi kursi 11 (sebelas), meliputi Kecamatan Baureno, Kepohbaru, Kedungadem, Sugihwaras. Daerah Pemilihan Bojonegoro 4 (empat) dengan alokasi kursi 9 (sembilan), meliputi Kecamatan Bubulan, Gondang, Temayang, Tambakrejo, Ngambon, Sekar, ngraho, Margomulyo. Daerah Pemilihan Bojonegoro 5 (lima) dengan alokasi kursi 11 (sebelas), meliputi Kecamatan Gayam, Kalitidu, Kasiman, Kedewan, Malo, Ngasem, Purwosari, Padangan.
Perolehan kursi partai politik pada pemilu 2014 untuk pemilhan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro adalah Partai NasDem memperoleh 2 (dua) kursi, PKB memperoleh 6 (enam) kursi, PKS memperoleh 4 (empat) kursi, PDI Perjugan memperoleh 5 (lima) kursi, Partai Golkar memperoleh (tujuh) kursi, Partai Gerinda memperoleh 5 (lima) kursi, Partai Demokrat memperoleh 7 (tujuh) kursi, PAN memperoleh 6 (enam) kursi, PPP memperoleh 5 (lima) kursi, Partai Hanura memperoleh 2 (dua) kursi, PKPI memperoleh 1 (satu) kursi.
*Penulis adalah Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro
Tag : kpu, pemilu 2019
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini