UKK Tolak 12 Permohonan Paspor TKI
blokbojonegoro.com | Saturday, 28 April 2018 22:00
Reporter : Muhammad Qomarudin
blokBojonegoro.com - Kantor Unit Kerja Keimigrasian (UKK) kelas I Tanjung Perak Bojonegoro menolak 12 permohonan paspor calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Penolakan itu lantaran kedua belas calon TKI ingin berada di luar negeri, dengan cara tidak sesuai prosedur.
Belasan TKI non prosedural tersebut, teridentifikasi setelah petugas imigrasi melakukan wawancara saat pengajuan pembuatan paspor. Bahkan, para TKI itu tidak bisa menunjukkan tujuan jelas lokasi kerjanya secara pasti.
"Saat ditanya petugas mereka berbelit-belit dan memberi alasan-alasan yang tidak bisa kami terima," ungkap Kepala Penyelia UKK Kelas I Tanjung Perak Bojonegoro, Lando.
Bahkan, kebanyakan mereka berdalih ingin berlibur dan bekerja ke Malaysia. Tetapi, mereka tidak bisa menunjukkan lokasi kerja yang jelas dan sekaan akan hanya dijadikan alasan saja.
TKI non prosedural sendiri adalah calon pekerja yang melakukan proses pembuatan paspor secara independen. Artinya calon TKI tersebut tidak melalui Dinas Ketenagakerjaan ataupun Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).
"12 TKI itu terdeteksi nonprosedural dan data tersebut berdasarkan pada bulan Februari sampai April 2018," lanjutnya kepada blokBojonegoro.com.
Walaupun demikian, mereka masih bisa melampirkan persyaratan umum sebagai imigrasi, tapi secara spesifikasi masih teridentifikasi tidak memenuhi syarat. Sehingga, mereka harus mengajukan persyaratan lain seperti tujuan yang jelas dan berapa lama tinggal di lokasi yang akan dituju tersebut.
"Mereka masih diberi kesempatan untuk membenahi persaratan yang belum dilengkapi dan sebelum dilengkapi, kita tidak dapat memprosesnya," terang Lando.
Sebab, kelengkapan data tersebut sangatlah penting untuk melindungi calon TKI di tempat asing. Sehingga, ketika mereka terkena masalah diluar negeri pihak imigrasi masih bisa menolong.[din/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini
Loading...