Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Penadah Curian Asal Ngasem Diamankan Polisi

blokbojonegoro.com | Monday, 30 April 2018 23:00

Penadah Curian Asal Ngasem Diamankan Polisi

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - AP bin SDJ (28), warga Desa Butoh, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro diamankan Polres Bojonegoro. Pelaku yang masih berusia 28 tahun itu diketahui menjadi penadah barang hasil curian, tetapi pihak kepolisian masih mengejar para pelaku yang sudah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli menjelaskan, penangkapan pelaku yang diduga penadah atas sejumlah barang yang diketahui dari hasil tindak pidana pencurian. "Setelah mengamankan pelaku, petugas masih terus mengembangkan perkara tersebut, guna menangkap pelaku pencurian yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO,” jelas Kapolres.

Diceritakan Kapolres Ari, penangkapan berawal dari adanya tindak pidana pencurian yang terjadi pada Rabu (25/4/2018), dengan korban Yayuk Puji Rahayu (30), warga Desa Setren, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro. Atas dasar laporan tersebut, kemudian anggota segera melaksanakan penyelidikan hingga diperoleh informasi, bahwa pelaku diketahui telah membeli sejumlah handphone yang diduga dari hasil kejahatan dan salah satunya milik korban Yayuk Puji Rahayu.

Sehingga petugas segera mencari keberadaan pelaku, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku AP bin SDJ (28), di sebuah warung di Desa Trenggulunan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro.

"Setelah dilakukan penggeledahan, pelaku kedapatan memiliki dua unit handphone, keduanya merek Samsung, yang salah satunya merupakan milik korban, Yayuk Puji Rahayu yang dilaporkan hilang," terangnya.

Selain itu, pelaku juga juga telah mengaku menjual satu unit handphone merk Lenovo kepada orang lain. "Berdasarkan hasil interograsi awal, pelaku mengaku mendapatkan barang-barang tersebut dari pelaku pencurian berinisial G, yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO,” imbuh Kapolres.

Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa tiga unit handphone, antara lain dua unit merk Samsung dan satu unit merk Lenovo, diamankan petugas ke Mapolres Bojonegoro, guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku AP bin SDJ disangka telah melanggar Pasal 480 KUHP, tentang penadahan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

“Saat ini petugas masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut,” pungkas Kapolres. [zid/lis]

Tag : penadah, dpo, polres



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini