Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Berdayakan Petani, Sosialisasi Perda Petani Terus Dilakukan

blokbojonegoro.com | Sunday, 13 May 2018 14:00

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com - Para petani menjadi tulang punggung negera sehingga perlu upaya pemberdayaan. Melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur nomor 5 tahun 2015 tentang pemberdayaan dan perlindungan petani terus disosialisasikan kepada para petani.

"Perda petani (nomor 5 tahun 2015) kenapa dilakukan di Bojonegoro ?, karena Bojonegoro sentra produksi pangan atau lumbung pangan yang surplus," kata anggota Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur, Agus Maimun kepada blokBojonegoro.com.

Mas Agus yang juga ketua fraksi PAN DPRD Provinsi Jawa Timur menuturkan, kebijakan provinsi belum setara karena semua daerah sudah banyak yang mengurus asuransi pertanian. Namun dari asuransi pertanian di Bojonegoro yang kuota 11.600 baru mencapai sekitar 5.600 saja, padahal Kabupaten yang lain sudah melebihi.

"Bojonegoro masih jauh dari kuota. Harapannya Perda ini menjadi dorongan SKPD terkait untuk memprogramkan mensejahterakan petani," harapnya.

Bendahara DPW PAN Jawa Timur itu juga menambahkan, Bojonegoro maupun Tuban bisa segera menindaklanjuti dengan membuat regulasi merujuk Perda Provinsi ini. Sehingga melalui sosialisasi di salah satu hotel di Bojonegoro dihadiri kelompok tani, petani dan yang lainnya membuat para petani semakin tahu.

"Dengan sosialisasi terus upaya pemberdayaan petani akan masif, karena subtansi Perda itu program bagus untuk petani dan meningkatkan pemahaman para petani juga," pungkasnya Mas Agus yang juga Ketua Forum Karang Taruna Jawa Timur. [zid/lis]

Tag : autp, petani, asuransi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini