PMI Sosialisasi Penyesuaian AD/ART dengan Undang-Undang Kepalangmerahan
blokbojonegoro.com | Wednesday, 16 May 2018 00:00
Kontributor: Apriani
blokBojonegoro.com - Dalam rangka memperingati Hari Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Sedunia, Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bojonegoro menggelar tasyukuran dan sosialiasi AD/ART PMI di Rumah Makan Taman Gubuk Ilir-ilir Bojonegoro, Selasa (15/5/2018).
Narasumber sosialisasi AD/ART PMI dari Pengurus PMI Kabupaten Bojonegoro, tepatnya disampaikan oleh Sektetaris PMI Kabupaten Bojonegoro, Sukohawidodo. Dalam penyampaian materi sosialisasi, dijelaskan bahwa ada penyempurnaan AD/ART PMI yang disesuaikan dengan Undang-undang nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahaan.
"Jadi pasal-pasal yang sebelumnya ada di AD/ART disesuaikan dengan Undang-undang Kepalangmerahan, misalnya tentang tugas PMI, masa bakti Ketua Umum atau Ketua PMI, serta pembentukan unit teknis pelaksana," tutur Suko kepada blokBojonegoro.com
Selain itu, ia juga menyampaikan fungsi dari markas PMI, peranan Unit Donor Darah, komponen PMI, penggunaan dan pemakaian lambang PMI dan seterusnya sesuai dengan Undang-Undang Kepalangmerahaan yang telah ada.
Sosialisasi tersebut dihadiri peserta sekitar 50 orang dari Dewan Kehormatan PMI dan Pengurus, Staf Markas dan UTD, dan Siaga Bencana Berbasis Masyarakat (SIBAT) dari 9 Desa.
"Sembilan desa tersebut dari beberapa kecamatan. Kecamatan Balen ada Desa Pilanggede, Sarirejo, Mulyorejo, dan Kedungdowo. Kecamatan Trucuk ada Desa Trucuk, Tulungrejo, dan Sumbangtimun. Kecamatan Dander ada Desa Ngablak, dan Kecamatan Bojonegoro ada Kelurahan Banjarejo," jelasnya. [ani/lis]
Tag : PMiI, halal bi halal, alumni
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini
Loading...