Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

PMI Sosialisasi Penyesuaian AD/ART dengan Undang-Undang Kepalangmerahan

blokbojonegoro.com | Wednesday, 16 May 2018 00:00

PMI Sosialisasi Penyesuaian AD/ART dengan Undang-Undang Kepalangmerahan

Kontributor: Apriani
 
blokBojonegoro.com - Dalam rangka memperingati Hari Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Sedunia, Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bojonegoro menggelar tasyukuran dan sosialiasi AD/ART PMI di Rumah Makan Taman Gubuk Ilir-ilir Bojonegoro, Selasa (15/5/2018).
 
Narasumber sosialisasi AD/ART PMI dari Pengurus PMI Kabupaten Bojonegoro, tepatnya disampaikan oleh Sektetaris PMI Kabupaten Bojonegoro, Sukohawidodo. Dalam penyampaian materi sosialisasi, dijelaskan bahwa ada penyempurnaan AD/ART PMI yang disesuaikan dengan Undang-undang nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahaan.
 
"Jadi pasal-pasal yang sebelumnya ada di AD/ART disesuaikan dengan Undang-undang Kepalangmerahan, misalnya tentang tugas PMI, masa bakti Ketua Umum atau Ketua PMI, serta pembentukan unit teknis pelaksana," tutur Suko kepada blokBojonegoro.com
 
Selain itu, ia juga menyampaikan fungsi dari markas PMI, peranan Unit Donor Darah, komponen PMI, penggunaan dan pemakaian lambang PMI dan seterusnya sesuai dengan Undang-Undang Kepalangmerahaan yang telah ada.
 
Sosialisasi tersebut dihadiri peserta sekitar 50 orang dari Dewan Kehormatan PMI dan Pengurus, Staf Markas dan UTD, dan Siaga Bencana Berbasis Masyarakat (SIBAT) dari 9 Desa.
 
"Sembilan desa tersebut dari beberapa kecamatan. Kecamatan Balen ada Desa Pilanggede, Sarirejo, Mulyorejo, dan Kedungdowo. Kecamatan Trucuk ada Desa Trucuk, Tulungrejo, dan  Sumbangtimun. Kecamatan Dander ada Desa Ngablak, dan Kecamatan Bojonegoro ada Kelurahan Banjarejo," jelasnya. [ani/lis]

Tag : PMiI, halal bi halal, alumni



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.