13:00 . Dugaan Pungli PPPK Disdik Bojonegoro, Total Capai Rp400 Juta   |   12:00 . Gramedia Resmi Hadir di Bojonegoro, Tawarkan Banyak Promo hingga Diskon 70 Persen   |   08:00 . Dugaan Pungli Rp380 Juta di RSUD Bojonegoro, Inspektorat: Masuk Pidana Umum   |   06:00 . Dari IRT, Konsisten Membatik hingga Berdayakan Masyarakat Sekitar   |   14:00 . Bau Tembakau PT Sata Tec Menyengat, Belajar Siswa PAUD dan TK Ngungsi di Balai Desa   |   12:00 . Sidak PT Sata Tec, Pimpinan DPRD Bojonegoro Mual-mual: Sangat Ironi Jika Izinnya Keluar   |   09:00 . Sambut Momen Haji 2025, JSIT Daerah Bojonegoro Wilayah Timur Sukses Gelar Manasik Haji Sinergi dengan 4 Lembaga   |   22:00 . Polisi Mulai Selidiki Dugaan Pungli Rp380 Juta di RSUD Bojonegoro   |   19:00 . Bojonegoro Wastra Batik Festival 2025 Segera Digelar: Pamerkan Batik Tradisional hingga Modern   |   15:00 . Koramil Kepohbaru Bojonegoro Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian terhadap Kesehatan Masyarakat   |   13:00 . Sinergi Zona 11 dan 12, Dorong Ekonomi Desa Lewat GAYATRI   |   20:00 . Dosen UNUGIRI Prodi BSA Kenalkan Metode AR Kubus Pada Guru Bahasa Arab Naungan LP Ma'arif Bojonegoro   |   13:00 . Puluhan Pelatih Bojonegoro Lolos Lisensi PSSI, Siap Tingkatkan Pembinaan Usia Dini   |   21:00 . Makam Raden Citro Yudho Tetap Utuh, Meski Bangunan dan Tanah Longsor   |   21:00 . Kondisi Megaproyek Tebing Rp40 M di Bojonegoro Makin Parah, Belum Ada Perbaikan   |  
Thu, 05 June 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kajian Islami (7)

Status Pakaian di Laundry dan Penjahit yang Tak Diambil

blokbojonegoro.com | Wednesday, 23 May 2018 17:00

Status Pakaian di Laundry dan Penjahit yang Tak Diambil

Oleh: Alhafiz Kurniawan*
 
Pembaca yang budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Sebagian masyarakat kita memiliki tradisi dalam menjahit pakaian sendiri untuk kepentingan hari raya, perkawinan, atau kepentingan lainnya. Tetapi kadang kita belum juga menebus pakaian yang telah lama kita serahkan kepada penjahit. Lalu bagaimana status pakaian yang telah lama di berada di tangan penjahit itu?
 
Masalah ini sebenarnya pernah diangkat dalam forum Muktamar ke-4 Nahdlatul Ulama di Semarang pada 1348 H/1929 M. Para kiai ketika itu memutuskan bahwa status pakaian tersebut adalah barang titipan jika penjahitnya telah menerima ongkos jasanya. Tetapi, ketika penjahitnya belum menerima ongkos jasanya dari konsumen, maka status pakaian itu adalah barang gadaian yang diperhitungkan ongkosnya.
 
Para kiai peserta Muktamar ke-4 Nahdlatul Ulama di Semarang pada 1929 M memutuskan hukumnya secara tafshil, rinci. Mereka mengutip antara lain kitab I’anatut Thalibin berikut ini yang terkait dengan jasa pemutih pakaian, bukan penjahit pakaian:
 
وَالْمَعْنَى يَجُوْزُ لِنَحْوِ الْقَصَّارِ حَبْسُ الثَّوْبِ عِنْدَهُ قَبْلَ اسْتِيْفَائِهِ اْلأُجْرَةَ لِأَنَّهُ مَرْهُوْنٌ بِأُجْرَتِهِ
 
 
Artinya, “Yakni, diperbolehkan bagi tukang pemutih pakaian menahan baju orang lain yang ada padanya sebelum mendapat bayaran, karena baju tersebut tergadai dengan upahnya,” (Lihat Al-Bakri Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, I’anatut Thalibin, [Mesir, Daru Ihyail Kutubil Arabiyah: tanpa catatan tahun], jilid III, halaman 118).
 
Sebenarnya, masalah ini tidak hanya terkait pakaian dan jasa pemutih pakaian. Al-Bakri Muhammad Syatha Ad-Dimyathi bahwa masalah yang sama juga berlaku untuk jasa lainnya, antara lain jasa jahit, jasa penitipan hewan, dan lain sebagainya berikut ini:
 
يندرج تحت لفظ نحو: الخياط، والراعي
 
 
Artinya, “Tercakup pada kata ini ‘(jasa) pemutih pakaian’ adalah penjahit dan penggembala,” (Lihat Al-Bakri Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, I’anah al-Thalibin, [Mesir, Daru Ihyail Kutubil Arabiyah: tanpa catatan tahun], jilid III, halaman 118).
 
Dari kutipan ini jelas, bahwa barang yang belum dibayar ongkos jasanya berstatus sebagai barang gadaian. Sementara barang yang sudah dibayar ongkos jasanya berstatus sebagai barang titipan di tangan penjual jasanya.
 
Kami menyarankan kepada masyarakat menggunakan jasa konveksi, laundry, dan jasa penitipan hewan untuk mengambil kembali barangnya dan melunasi ongkos jasa tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk menenangkan penyedia jasa tersebut.
 
Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
 
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
 
*Pengasuh kanal Bahstul Masail www.nu.or.id

Tag : Kajian, islami



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 31 May 2025 08:00

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti Agar saluran air menjadi lancar, warga Dusun Ngantulan RT.21/RW.006, Desa Bulu, Kecamatan Balen mengadakan kerja bakti yang dimulai pukul 07.00-10.00 Wib, Jumat (30/5/25)....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat