13:00 . Pasca Lebaran, Ratusan Warga Bojonegoro Ajukan Cerai   |   12:00 . Laka Karambol, Pemotor di Bojonegoro Meninggal Tergencet Truk Box   |   09:00 . Pemkab Bojonegoro Raih Peringkat Kategori Laporan LPPD Tingkat Nasional   |   15:00 . 1.543 Calon Jemaah Haji Bojonegoro Ikuti Manasik Haji   |   14:00 . Jelang Pilkada Bojonegoro, PKS Rapatkan Barisan   |   13:00 . Dramatis, Petugas Damkar Dihadang Anjing saat Hendak Evakuasi Jasad Majikan   |   12:00 . Inilah Pemenang Duta Pemuda Pelopor Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024   |   11:00 . Ikrar Setia ke NKRI, Napi Teroris di Lapas Bojonegoro Dibebaskan Bersyarat   |   18:00 . HPN 2024, PWI Bojonegoro Gelar Seminar Literasi Media dalam Mengawal Clean and Good Governance   |   13:00 . PJ Bupati Adriyanto Launching Program Paman Sehati   |   12:00 . Penambang Pasir di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bawah Jembatan Kare   |   09:00 . Berikut ini Nama Finalis Seleksi Duta Pemuda Pelopor Bojonegoro Tahun 2024   |   15:00 . Sudahkah Pancasila sebagai Pondasi Pendidikan Selaras dengan Implementasinya   |   13:00 . Bojonegoro Jadi Tuan Rumah Pertemuan Rutin PKK, DWP, Perwosi se-Bakorwil II   |   17:00 . Perahu Penambang Pasir di Bojonegoro Tenggelam, Satu Penumpang Hilang   |  
Sat, 27 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kajian Islami (7)

Status Pakaian di Laundry dan Penjahit yang Tak Diambil

blokbojonegoro.com | Wednesday, 23 May 2018 17:00

Status Pakaian di Laundry dan Penjahit yang Tak Diambil

Oleh: Alhafiz Kurniawan*
 
Pembaca yang budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Sebagian masyarakat kita memiliki tradisi dalam menjahit pakaian sendiri untuk kepentingan hari raya, perkawinan, atau kepentingan lainnya. Tetapi kadang kita belum juga menebus pakaian yang telah lama kita serahkan kepada penjahit. Lalu bagaimana status pakaian yang telah lama di berada di tangan penjahit itu?
 
Masalah ini sebenarnya pernah diangkat dalam forum Muktamar ke-4 Nahdlatul Ulama di Semarang pada 1348 H/1929 M. Para kiai ketika itu memutuskan bahwa status pakaian tersebut adalah barang titipan jika penjahitnya telah menerima ongkos jasanya. Tetapi, ketika penjahitnya belum menerima ongkos jasanya dari konsumen, maka status pakaian itu adalah barang gadaian yang diperhitungkan ongkosnya.
 
Para kiai peserta Muktamar ke-4 Nahdlatul Ulama di Semarang pada 1929 M memutuskan hukumnya secara tafshil, rinci. Mereka mengutip antara lain kitab I’anatut Thalibin berikut ini yang terkait dengan jasa pemutih pakaian, bukan penjahit pakaian:
 
وَالْمَعْنَى يَجُوْزُ لِنَحْوِ الْقَصَّارِ حَبْسُ الثَّوْبِ عِنْدَهُ قَبْلَ اسْتِيْفَائِهِ اْلأُجْرَةَ لِأَنَّهُ مَرْهُوْنٌ بِأُجْرَتِهِ
 
 
Artinya, “Yakni, diperbolehkan bagi tukang pemutih pakaian menahan baju orang lain yang ada padanya sebelum mendapat bayaran, karena baju tersebut tergadai dengan upahnya,” (Lihat Al-Bakri Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, I’anatut Thalibin, [Mesir, Daru Ihyail Kutubil Arabiyah: tanpa catatan tahun], jilid III, halaman 118).
 
Sebenarnya, masalah ini tidak hanya terkait pakaian dan jasa pemutih pakaian. Al-Bakri Muhammad Syatha Ad-Dimyathi bahwa masalah yang sama juga berlaku untuk jasa lainnya, antara lain jasa jahit, jasa penitipan hewan, dan lain sebagainya berikut ini:
 
يندرج تحت لفظ نحو: الخياط، والراعي
 
 
Artinya, “Tercakup pada kata ini ‘(jasa) pemutih pakaian’ adalah penjahit dan penggembala,” (Lihat Al-Bakri Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, I’anah al-Thalibin, [Mesir, Daru Ihyail Kutubil Arabiyah: tanpa catatan tahun], jilid III, halaman 118).
 
Dari kutipan ini jelas, bahwa barang yang belum dibayar ongkos jasanya berstatus sebagai barang gadaian. Sementara barang yang sudah dibayar ongkos jasanya berstatus sebagai barang titipan di tangan penjual jasanya.
 
Kami menyarankan kepada masyarakat menggunakan jasa konveksi, laundry, dan jasa penitipan hewan untuk mengambil kembali barangnya dan melunasi ongkos jasa tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk menenangkan penyedia jasa tersebut.
 
Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
 
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
 
*Pengasuh kanal Bahstul Masail www.nu.or.id

Tag : Kajian, islami



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat