Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pemkab Bojonegoro Buka Posko Pengaduan THR

blokbojonegoro.com | Saturday, 26 May 2018 08:00

Pemkab Bojonegoro Buka Posko Pengaduan THR

Reporter: Joel Joko

blokBojonegoro.com - Pemkab Bojonegoro melalui Disperinaker membentuk tim khusus memantau pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan perusahaan swasta di Kota Ledre. Hal tersebut dilakukan agar perusahaan swasta bisa membayarkan THR bagi karyawannya tepat waktu.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro, Agus Supriyanto menjelaskan, selain membentuk tim khusus, pihaknya juga membuka layanan pengaduan bagi karyawan swasta.

"Kami sifatnya menerjunkan tim dan membuka layanan pengaduan untuk memantau pembayaran THR. Layanan pengaduan THR akan kita buka kalau terjadi permasalahan dalam pembayaran," terangnya, Sabtu (26/5/2018).

Ia mewanti-wanti agar seluruh perusahaan di Bojonegoro harus membayar THR maksimal h-7 lebaran. Jika masih belum dibayar sampai batas waktu yang ditentukan, ia ingin karyawan perusahaan bersangkutan dapat memanfaatkan layanan pengaduan dari Pemkab setempat.

Menurutnya, THR diatur Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berisi perusahaan wajib membayar THR sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 dan Surat Edaran (SE) Permanker Nomor 2 tahun 2018.

"Saya kira semua karyawan menunggu THR, apalagi mereka yang memiliki penghasilan rendah," ujarnya.

Lebih jauh, ia menilai perusahaan harus mengajukan surat penangguhan kepada Disperinaker, apabila tak mampu membayar THR sesuai ketentuan. Hal ini dilakukan untuk memastikan keuangan perusahaan bersangkutan. [oel/mu]

Tag : Thr



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini