Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Awal Tahun 2018, Rp6 Miliar Dicairkan oleh Jasa Raharja

blokbojonegoro.com | Sunday, 27 May 2018 09:00

Reporter : M Safuan 
 
blokBojonegoro.com- Hingga bulan April 2018  pembayaran santunan klaim Jasa Raharja perwakilan Bojonegoro, nilainya mencapai 6.186.361.611. Jumlah tersebut diperuntukan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di 4 bulan terakhir di tahun 2018.
 
Menurut Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bojonegoro, Eko Bagus Harja Kusuma melalui Penanggung Jawab Pelayanan Jasa Raharja, Mely Suharni Sihutang mengatakan, Pembayaran klaim Jasa Raharja tersebut, untuk korban meninggal dunia, korban luka yang terdiri dari luka berat, korban luka ringan dan cacat tetap.
 
"Pembayaran klaim itu untuk, semua data korban kecelakaan diperoleh dari 10 rumah sakit di Bojonegoro, sekaligus memudahkan pencairan klaim asuransi,” terang Mely saat ditemui blokBojonegoro.com.
 
"Jumlah tersebut meningkat drastis  dibandingkan bulan yang sama dari Januari hingga April tahun 2017 dengan klaim yang dicairkan mencapai Rp 3.533.352.671," kata Mely
 
Masih lanjut Melly setiap bulannya rata-rata berkas yang masuk dimejanya ada sekitar 101 hingga 104 berkas. Sehingga bila dihitung setiap harinya ada 4 sampai 5 berkas yang masuk, data tersebut didapat dari rumah sakit yang bekerja sama dengan Jasa Raharja.
 
Berdasarkan data yang ada, capaian angka santunan yang diberikan pada tahun 2018 ini, mengalami peningkatan. Oleh karenanya peningkatan itu, harusnya menjadi perhatian seluruh masyarakat Bojonegoro agar selalu berhati-hati dalam berkendara dan selalu taat mematuhi rambu saat berlalu lintas.[saf/lis]

Tag : Klaim, jasa raharja



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini