Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kajian Islami (14)

Masih Sahur atau Bersenggama Tiba-tiba Subuh, Apa yang Harus Dilakukan?

blokbojonegoro.com | Wednesday, 30 May 2018 17:00

Masih Sahur atau Bersenggama Tiba-tiba Subuh, Apa yang Harus Dilakukan?

Oleh: Alhafiz Kurniawan*
 
Orang yang telat bangun dianjurkan untuk tetap menyantap sahur meski waktu imsak telah masuk. Ia cukup menyantap sahur dengan tenang seperti biasa. Tetapi ia harus menghentikan santapan dan mengeluarkan apa yang ada di mulutnya ketika masuk waktu subuh seperti keterangan Fathul Mu'in berikut ini.
 
ولو طلع الفجر وفي فمه طعام فلفظه قبل أن ينزل منه شيء لجوفه صح صومه
 
 
Artinya, “Seandainya fajar terbit, sementara di mulut seseorang masih terdapat makanan, lalu ia mengeluarkannya sebelum masuk ke dalam rongga perutnya, maka puasanya sah,” (Lihat Syakh Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu‘in pada hamisy I‘anatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425 H-1426 H], juz II, halaman 266).
 
Tetapi sesuatu dapat terjadi. Misalnya, orang yang terkejut masuknya waktu subuh lalu air atau makanan yang ada di mulutnya tertelan tanpa sengaja. Kalau sesuatu tertelan tanpa sengaja di saat masuknya waktu subuh, maka puasanya tetap sah sebagaimana keterangan I‘anatut Thalibin berikut ini.
 
فقوله باختياره) يقتضي أنه إذا سبق إلى جوفه لا يفطر لأنه بغير اختياره
 
 
Artinya, “(Dengan sengaja atau pilihan sadarnya) hal ini meniscayakan bila sesuatu tertelan tanpa sengaja ke dalam perutnya, maka puasanya tidak batal karena air atau makanan (asap rokok misalnya),” (Lihat Syakh Bakri Dimyathi Syatha, I‘anatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425 H-1426 H], juz II, halaman 266).
 
Hal ini berlaku juga bagi mereka sedang berjimak lalu masuk waktu subuh. Orang ini harus menghentikan aktivitas hubungan seksual dengan cara mencabut penisnya kemaluan pasangan. Hal ini dimaksudkan agar puasanya tetap sah. 
 
وكذا لو كان مجامعا عند ابتداء طلوع الفجر فنزع في الحال أي عقب طلوعه فلا يفطر وإن أنزل لأن النزع ترك للجماع
 
 
Artinya, “Sama halnya (tetap sah puasa) saat seseorang sedang berjimak lalu tiba waktu terbit fajar, kemudian ia mencabutnya seketika maksudnya setelah fajar terbit, maka puasanya tidak batal sekalipun ia mengalami ejakulasi. Pasalnya, pencabutan penis itu sama dengan meninggalkan jimak,” (Lihat Syakh Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu‘inpada hamisy I‘anatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425 H-1426 H], juz II, halaman 266).
 
I‘anatut Thalibin mensyaratkan pencabutan kemaluannya itu harus berdasarkan niat untuk mencabutnya. Kalau seseorang tetap melanjutkan aktivitas seksualnya sementara waktu fajar telah tiba, maka puasanya batal. Ia wajib menggantinya di hari lain dan wajib membayar kaffarah.
 
Kami menyarankan sebaiknya ketika waktu imsak masuk kita sudah bersiap-siap membersihkan diri dan menyudahi aktivitas makan dan minum, kecuali mereka yang telat bangun. Wallahu a‘lam. 
 
*Pengasuh kanal Bahtsul Masail www.nu.or.id

Tag : Sahur, subuh



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini