15:00 . 1.543 Calon Jemaah Haji Bojonegoro Ikuti Manasik Haji   |   14:00 . Jelang Pilkada Bojonegoro, PKS Rapatkan Barisan   |   13:00 . Dramatis, Petugas Damkar Dihadang Anjing saat Hendak Evakuasi Jasad Majikan   |   12:00 . Inilah Pemenang Duta Pemuda Pelopor Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024   |   11:00 . Ikrar Setia ke NKRI, Napi Teroris di Lapas Bojonegoro Dibebaskan Bersyarat   |   18:00 . HPN 2024, PWI Bojonegoro Gelar Seminar Literasi Media dalam Mengawal Clean and Good Governance   |   13:00 . PJ Bupati Adriyanto Launching Program Paman Sehati   |   12:00 . Penambang Pasir di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bawah Jembatan Kare   |   09:00 . Berikut ini Nama Finalis Seleksi Duta Pemuda Pelopor Bojonegoro Tahun 2024   |   15:00 . Sudahkah Pancasila sebagai Pondasi Pendidikan Selaras dengan Implementasinya   |   13:00 . Bojonegoro Jadi Tuan Rumah Pertemuan Rutin PKK, DWP, Perwosi se-Bakorwil II   |   17:00 . Perahu Penambang Pasir di Bojonegoro Tenggelam, Satu Penumpang Hilang   |   15:00 . 44 Peserta Ikuti Seleksi Duta Pemuda Pelopor Tahun 2024   |   13:00 . 106 Kontingen LKS Bojonegoro-Tuban Bertarung di Provinsi   |   10:00 . Sukses Gelar Ramadan Heppiii, Kartar di Bojonegoro Bangun Fasum hingga Turnamen ML   |  
Fri, 26 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kajian Islami (9)

Saat Bulan Ramadhan, Bolehkah Sekaligus Berniat Puasa Lain?

blokbojonegoro.com | Saturday, 26 May 2018 17:00

Oleh: Ahmad Mundzir*
 
Menurut Syafi’iyyah niat merupakan kunci syarat sah. Ia tidak hanya sebagai penyempurna sebagaimana dalam madzhab Hanafiyah. Dalam madzhab Syafi’i, niat menentukan sah atau tidaknya amal.
 
Secara umum, ada beberapa ibadah yang bisa digabung dalam satu niat dan masing-masing bisa mendapatkan pahala. Misal, orang shalat tahiyyatul masjid diniati sekalian shalat sunnah qabliyah dzuhur. Atau ada orang habis bersetubuh dengan istrinya di pagi hari Jumat. Kemudian ia niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besarnya sekaligus niat mandi sunnah Jumat. Niat seperti demikian ini sah hukumnya. Dalam ilmu fikih, ada banyak contohnya. 
 
Dalam hal puasa juga berlaku demikian. Seperti ada orang mempunyai tanggungan hutang puasa lalu diqadla bersama puasa sunnah semacam ‘Arafah, Senin-Kamis, Asyura’ dan lain sebagainya, hukumnya sah. 
 
Lalu bagaimana jika dalam bulan Ramadhan, terdapat juga niat melakukan puasa lain selain puasa bulan Ramadhan itu sendiri sehingga masing-masing niatnya bisa digabung? 
 
Imam Nawawi dalam kitabnya al-Majmu’, Syarah al-Muhadzab menjelaskan, pada bulan Ramadhan tidak sah melakukan puasa apa pun kecuali hanya untuk puasa Ramadhan.
 
قال الشافعي والاصحاب رحمهم الله تعالي يتعين رمضان لصوم رمضان فلا يصح فيه غيره فلو نوى فيه الحاضر أو المسافر أو المريض صوم كفارة أو نذر أو قضاء أو تطوع أو اطلق نية الصوم لم تصح نيته ولا يصح صومه لا عما نواه ولا عن رمضان هكذا نص عليه وقطع به الاصحاب في الطرق الا امام الحرمين فقال لو أصبح في يوم من رمضان غير ناو فنوى التطوع قبل الزوال قال الجماهير لا يصح وقال أبو إسحاق المروزى يصح قال الامام فعلى قياسه يجوز للمسافر التطوع به والمذهب ما سبق 
 
Artinya: “Menurut Asy-Syafi’i dan murid-muridnyarahimahumullah mengatakan, bulan Ramadhan hanya boleh untuk puasa Ramadhan. Pada bulan ini tidak diperkenankan puasa selainnya. Baik itu bagi orang yang sedang di rumah atau dalam bepergian, orang sakit, orang yang mempunyai tanggungan puasakaffarah, nadzar, qadla’, puasa sunnah, atau puasa mutlak. Semuanya tidak sah. Baik puasa yang ia kehendaki maupun puasa Ramadhannya itu sendiri justru juga tidak sah. Demikian redaksi tekstualnya sebagaimana yang diyakini oleh para murid Imam Syafi’i dari beberapa riwayat kecuali Imam al-Haramain. 
 
Jika Imam al-Haramain, ia menjelaskan, apabila ada orang sudah memasuki waktu subuh pada salah satu hari Ramadhan sedang ia belum niat. Kemudian dia niat melakukan puasa sunnah (di pagi bulan Ramadhan itu), menurut mayoritas ulama, tidak sah. Sedangkan menurut Abu Ishaq al-Marwazi, puasa sunnahnya sah. Namun menurut al-Imam, hal ini dianalogikan adalah bagi orang yang sedang bepergian boleh melakukan puasa sunnah. Meskipun begitu, yang sesuai dengan kaidah madzhab adalah pendapat yang pertama tadi, yaitu tidak sah. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 315-316)
 
Pendapat al-Marwazi di atas dipatahkan oleh pendapat Al-Mutawalli. Menurutnya, orang yang pada malam harinya lupa tidak niat, sehingga ia kesiangan baru ingat, ia tetap harus berpura-pura meniru seperti orang puasa. Nah, pada level pura-pura melakukan ibadah seperti demikian, orang tidak boleh melakukan ibadah sejenis yang benar-benar ibadah. 
 
Seperti kasus orang yang hajinya rusak. Ia tetap harus pura-pura memakai ihram. Dalam kepura-purannya ini, pada saat yang sama, di musim haji itu, ia tidak boleh melakukan ihram apapun yang shahih. 
 
Jadi, jika puasa dilakukan pada bulan selain Ramadhan, orang bisa melakukan puasa qadla, kaffarah, nadzar atau yang lainnya seraya digabung dengan puasa sunnah, namun khusus untuk bulan Ramadhan ini tidak boleh niat puasa apapun selain puasa Ramadhan.  
 
Kenapa puasa selain Ramadhan itu sendiri tidak sah begitu? Imam Nawawi, masih dalam kitab yang sama mengatakan:
 
لان الزمان مستحق لصوم رمضان فلا يصح فيه غيره
 
Artinya: Karena bulan itu hanya miliknya Ramadhan, maka tidak sah puasa apapun selain Ramadhan itu sendiri.
 
*Penulis keislaman www.nu.or.id

Tag : Kajian, islami



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat