12:00 . Hermansyah Y. Nasroen Jabat Sekper SHU PHE   |   11:00 . Terbaru, Inilah Susunan Direksi PHE   |   10:00 . Inilah 9 Medali Kontingen Bojonegoro di Klasemen Akhir MTs   |   09:00 . Dahsyat..! Klasemen Akhir MTs, Bojonegoro Runner Up   |   08:00 . Resmi Jabat Kapolres Bojonegoro, Inilah Rekam Jejak AKBP Afrian Satya Permadi   |   06:00 . Resmi Berakhir, 1.000 Atlet Tuntaskan Porseni Madrasah Jawa Timur   |   15:00 . Gus Nafik dan Agus Dita Kembali Jabat di DPRD Bojonegoro   |   13:00 . Senyum Bahagia Gus Nafik dan Dita   |   12:00 . Sah..! Gus Nafik dan Dita Dilantik   |   09:00 . Ayo Hadir...! Sarangan Bersholawat Bareng Ridwan Asyfi   |   14:00 . Dua Kursi DPRD Bojonegoro Kosong, Nafik Sahal dan Agus Dita Bakal Dilantik PAW   |   13:00 . AKBP Afrian Satya Permadi Resmi Jabat Kapolres Bojonegoro   |   11:00 . Eks Sekdin Kominfo Bojonegoro Diperiksa Kejari   |   08:00 . Persiapan Menghadapi Pesanan Mitra Pasar, Perajut Desa Sukoharjo Ikuti Pelatihan Merajut Tas   |   19:30 . Peresmian BMTNU Padangan   |  
Thu, 10 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

ASN Dilarang Memperpanjang Cuti Lebaran

blokbojonegoro.com | Friday, 01 June 2018 13:00

ASN Dilarang Memperpanjang Cuti Lebaran

Reporter: Joel Joko

blokBojonegoro.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh mengajukan perpanjangan cuti pasca cuti bersama lebaran. Hal ini tertuang dalam surat edaran dari Kemenpan.

Pemkab Bojonegoro melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan sudah menyebarkan surat edaran terkait cuti bersama lebaran. Kabid Informasi Penilaian Kinerja dan Penghargaan Aparatur BKPP, Helmi Ali Fikri mengatakan, cuti bersama lebaran dimulai 11 sampai 20 Juni. "Diharapkan ASN tidak memperpanjang cuti lebaran," jelasnya.

Helmi menegaskan, 21 Juni nanti BKPP bersama satpol bakal melakukan cek setiap satker memeriksa ada tidaknya ASN membolos. Jika ada yang membolos akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. 

 

Untuk itu, BKPP mengimbau para pimpinan satker tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama. [oel/mu]

Tag : Cuti lebaran, asn



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat