ASN Dilarang Memperpanjang Cuti Lebaran
blokbojonegoro.com | Friday, 01 June 2018 13:00
Reporter: Joel Joko
blokBojonegoro.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh mengajukan perpanjangan cuti pasca cuti bersama lebaran. Hal ini tertuang dalam surat edaran dari Kemenpan.
Pemkab Bojonegoro melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan sudah menyebarkan surat edaran terkait cuti bersama lebaran. Kabid Informasi Penilaian Kinerja dan Penghargaan Aparatur BKPP, Helmi Ali Fikri mengatakan, cuti bersama lebaran dimulai 11 sampai 20 Juni. "Diharapkan ASN tidak memperpanjang cuti lebaran," jelasnya.
Helmi menegaskan, 21 Juni nanti BKPP bersama satpol bakal melakukan cek setiap satker memeriksa ada tidaknya ASN membolos. Jika ada yang membolos akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk itu, BKPP mengimbau para pimpinan satker tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama. [oel/mu]
Tag : Cuti lebaran, asn
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini