Didok, Gugatan Pengisian Perangkat Desa Tidak Dapat Diiterima
Reporter: Sutopo
 
blokBojonegoro.com - Setelah prosesi persidangan berkali-kali, sidang gugatan pengisian perangkat desa di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Kamis (7/6/2018) memasuki agenda pembacaan putusan. Hasilnya gugatan pengisian perangkat desa ditolak majlis hakim.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Fransis Sinaga mengatakan eksepsi dari tergugat 2, tergugat 3, tergugat 4 dikabulkan dan dalam pokok perkara gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).

"Bahwa dari awal kami menyampaikan dalil gugatan penggugat asal-asalan dan tidak berdasar," kata kuasa hukum tergugat 2, Heri Firnando, S.H., M. H.

Menurut kuasa hukum tergugat 2, putusan majelis hakim sudah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. "Putusan hari ini menguatkan legitimasi bahwa pelaksanaan pengisian perangkat desa berjalan secara profesional,transparan, dan akuntabel. Ini kemenangan masyarakat Bojonegoro", tandas Heri Firnando Pengacara dari Goodwell Law Office Surabaya.

Dalam sidang berlangsung penggugat atau kuasa hukumnya dan tergugat 1 tidak tampak hadir di dalam ruang sidang. Sementara tergugat 2 didampingi 2 kuasa hukumnya, tergugat 3, dan tergugat 4 lengkap hadir semua. [ito/lis]