Pilkada Bojonegoro 2018
Pemkab Tetapkan Rabu Hari Pemungutan Suara
blokbojonegoro.com | Tuesday, 26 June 2018 06:00
Reporter: M. Safuan
blokBojonegoro.com - Pemerintah telah menetapkan bahwa hari Rabu (27/6/2018) besok sebagai hari libur nasional, hal itu berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 15 Tahun 2018, tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Hal itu juga ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro yang juga mengeluarkan Surat Edaran bahwa Rabu besok sebagai hari pemungutan suara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Bojonegoro serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur.
Humas Pemkab Bojonegoro, Heru Sugiarto mengatakan, surat edaran bernomor 800/2445/412.301/2018 itu berisi penetapan hari pemungutan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018. "Selain itu masyarakat Bojonegoro Rabu besok wajib menggunakan hak pilihnya," kata Heru.
Keputusan tersebut berdasarkan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
"Surat edaran tersebut dikeluarkan tertanggal 25 Juni 2018," tandasnya. [saf/mu]
Tag : pilkada bojonegoro, pemilu
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini