Ada Aturan Regristrasi, Voucher Lebih Diminati
blokbojonegoro.com | Tuesday, 03 July 2018 08:00
Kontributor: Anurul Latif Azizatul Umah
blokBojonegoro.com - Semenjak berlakunya aturan regristasi kartu SIM dengan menggunakan Nomor Induk KTP (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) sedikit membuat resah masyarakat. Pasalnya setiap pembelian kartu mereka harus melakukan serangkaian pendaftaran, sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tanggal 5 September 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa pada pasal 5.
"Pembeli banyak yang beli voucher dibandingkan kartu perdana internet, soalnya katanya ribet jika harus regristasi" tutur salah satu pemilik konter di Jalan Pemuda Bojonegoro, Hanta kepada blokBojonegoro.com.
Menurut Hanta, solusi satu-satunya, adalah menggunakan voucher, di mana pembeli akan terbebas dari regristasi kartu SIM. Untuk menuruti selera pembeli, membuat beberapa konter, termasuk Hanta harus menyediakan stok voucher lebih banyak dibanding kartu perdana internet.
"Sekarang, konter yang ada di rumah malah saya isi voucher semua. Soalnya pembeli kalau dikasih tahu harus regristasi, malah nggak jadi beli," imbuhnya.
Hal senada juga diungkapkan pemilik konter di Jalan Dr Cipto, Dinda mengatakan, semenjak ada regristasi, dan tahu kalau ada voucher, pelanggan lebih banyak yang beli voucher. Dibanding perdana, voucher isi ulang lebih diminati pembeli," ujar Dinda.
Sementara itu, salah satu pembeli, Indah mengaku mengisi ulang paket internet menggunakan voucher, daripada harus registrasi ulang kartu pendana. Menurutnya menggunakan voucher lebih mudah, caranya tinggal menggosok kode yang tertutup pada voucher dan melakukan pengisian. Tak butuh waktu lama, paket data internet langsung masuk.
"Aku lebih suka voucher, ketimbang ribet regristasi kalau beli kartu baru," aku Indah. [iza/ito]
Tag : paket, internet, voucher, data, konter
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini