Pileg 2019
Tersangkut Korupsi, KPU Pastikan Bacaleg Tak Boleh Daftar
blokbojonegoro.com | Wednesday, 04 July 2018 09:00
Reporter: Parto Sasmito
blokBojonegoro.com - Meskipun Pemilihan Legislatif (Pileg) akan berlangsung pada tahun 2019 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro sudah membuka pendaftaran tanggal 4 sampai 17 Juli 2018. Perlu diingat, bagi mereka yang terlibat kasus korupsi, KPU memastikan tidak boleh daftar pada Pileg tahun 2019.
Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Abdim Munib membenarkan proses pendaftran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) berlangsung tanggal 4 sampai 17 Juli 2018. Dalam mekanisme, Bacaleg mendaftar ke partai politik (Parpol) peserta pemilu.
"Sedangkan yang mendaftarkan ke KPU, adalah partai politik," jelasnya kepada blokBojonegoro.com.
Munib juga memastikan, syarat Bacaleg harus dipenuhi termasuk mengisi surat pernyataan tidak korupsi atau terlibat kasus korupsi yang memiliki hukum tetap. "Calon yang tersangkut korupsi dipastikan tidak boleh mendaftar, sesuai peraturan yang berlaku," ungkapnya.
Ditambahkan, setelah proses pendaftaran, nantinya KPU akan memverifikasi berkas tersebut. Termasuk pernyataan bacaleg tidak korupsi dan juga mengumumkan kepada masyarakat.
"Bila terbukti korupsi dan sudah masuk daftar calon, akan digugurkan pencalonannya. Serta surat pernyataan yang dinyatakan calon itu tanggungjawab individu bukan partai politik, jika terbukti korupsi saat diverifikasi," pungkansya. [ito/mu]
Tag : korupsi, pendaftaran calon legislatif bojonegoro, dprd, bacaleg
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini