16:00 . PT LIB Anulir Gol Persibo Bojonegoro, Akmal Marhali: Berbahaya   |   14:00 . Mewabahnya PMK Iringi Turunnya Harga Sapi di Pasar Hewan Bojonegoro   |   10:00 . Antusias Mengetahui Kinerja Jurnalistik, Osis dan Jurnalis SMPN 3 Baureno Kunjungi Redaksi bB   |   19:00 . Gol Dianulir PT LIB, Persibo Bojonegoro Bakal Tempuh Cara Lain   |   18:00 . Lupa Matikan Bara Api, Rumah Warga Bojonegoro Ludes Dilalap Si Jago Merah   |   16:00 . Pelajar di Bojonegoro Meregang Nyawa Usai Senggol Truk di Balen   |   09:00 . Pertandingan Lanjutan Deltras Vs Persibo di Stadion AAU Yogyakarta   |   08:00 . Ha....! Beredar Surat LIB Lanjutkan Laga Deltras Vs Persibo   |   06:00 . Komite Banding PSSI Batalkan Keputusan Komdis   |   21:00 . Harga Gabah dan Beras dari Petani di Bojonegoro Naik, Berikut Rinciannya!   |   20:00 . Kasat Narkoba dan Enam Kapolsek di Polres Bojonegoro Dimutasi   |   18:00 . Sidak Pengolahan Tembakau PT Sata Tech, DPRD Bojonegoro Carikan Solusi   |   17:00 . Prioritaskan Program Keselamatan Kerja, PEPC JTB Raih Penghargaan Pj Gubernur Jawa Timur   |   16:00 . Expo Kemenag 2025 Resmi Ditutup, Bukti Peran Kemenag dalam Menggerakkan Ekonomi Bojonegoro   |   15:00 . Pejabat Struktural IKIP PGRI Bojonegoro Periode 2025-2027 Resmi Dilantik   |  
Sat, 18 January 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pileg 2019

Tersangkut Korupsi, KPU Pastikan Bacaleg Tak Boleh Daftar

blokbojonegoro.com | Wednesday, 04 July 2018 09:00

Tersangkut Korupsi, KPU Pastikan Bacaleg Tak Boleh Daftar

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com - Meskipun Pemilihan Legislatif (Pileg) akan berlangsung pada tahun 2019 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro sudah membuka pendaftaran tanggal 4 sampai 17 Juli 2018. Perlu diingat, bagi mereka yang terlibat kasus korupsi, KPU memastikan tidak boleh daftar pada Pileg tahun 2019.

Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Abdim Munib membenarkan proses pendaftran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) berlangsung tanggal 4 sampai 17 Juli 2018. Dalam mekanisme, Bacaleg mendaftar ke partai politik (Parpol) peserta pemilu.

"Sedangkan yang mendaftarkan ke KPU, adalah partai politik," jelasnya kepada blokBojonegoro.com.

Munib juga memastikan, syarat Bacaleg harus dipenuhi termasuk mengisi surat pernyataan tidak korupsi atau terlibat kasus korupsi yang memiliki hukum tetap. "Calon yang tersangkut korupsi dipastikan tidak boleh mendaftar, sesuai peraturan yang berlaku," ungkapnya.

Ditambahkan, setelah proses pendaftaran, nantinya KPU akan memverifikasi berkas tersebut. Termasuk pernyataan bacaleg tidak korupsi dan juga mengumumkan kepada masyarakat.

"Bila terbukti korupsi dan sudah masuk daftar calon, akan digugurkan pencalonannya. Serta surat pernyataan yang dinyatakan calon itu tanggungjawab individu bukan partai politik, jika terbukti korupsi saat diverifikasi," pungkansya. [ito/mu]

Tag : korupsi, pendaftaran calon legislatif bojonegoro, dprd, bacaleg



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat