Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pilkada Bojonegoro 2018

Penetapan Paslon Terpilih, Tunggu Surat KPU RI

blokbojonegoro.com | Tuesday, 10 July 2018 18:00

Penetapan Paslon Terpilih, Tunggu Surat KPU RI

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro sudah melaksanakan rapat pleno dan menetapkan hasil penghitungan suara, namun KPU masih menunggu surat dari KPU RI untuk penetapan pasangan calon (Paslon) terpilih.

Seperti diketahui, dari hasil rapat pleno terbuka, Kamis (5/7/2018), pasangan calon (Paslon) 3 Anna Muawanah - Budi Irawanto mengantongi suara 236.358 dan disusul paslon nomor 1 Soehadi Moeljono-Mitroatin dengan suara 195.489. Untuk paslon nomor 4 di urutan tiga, Basuki-Pudji Dewanto dengan suara 187.381 dan diurutan terakhir ada paslon nomor 2, Mahfudhoh-Kuswiyanto dengan suara 150.261.

Hasil rekapitulasi di KPU tersebut juga menunjukkan suara sah sebanyak 769.489 suara, jumlah suara tidak sah 30.427. Angka tersebut dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sekitar 1.026.229 orang dan jumlah kehadiran 799.916 orang.

"Penetapan paslon terpilih menunggu surat KPU RI. Kita belum berani menetapkan, karena prosedurnya seperti itu," kata ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Abdim Munib, Selasa (10/7/2018).

Dijelaskan, surat yang diterima KPU dari KPU RI nantinya menindaklanjuti surat dari kepanitraan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab setelah diadakan pleno KPU, masih ada waktu tiga hari kerja untuk mengajukan ke MK.

"Dalam surat dari kepanitraan MK ada daftar kota maupun kabupaten yang ada dan tidak ada permohonan pengajuan perkara," jelasnya kepada blokBojonegoro.com. [ito/lis] 

Tag : paslon, pilkada



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini