Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

PEPC Dukung DLH Memproses Izin Operasi Insinerator TPA Banjarsari

blokbojonegoro.com | Tuesday, 10 July 2018 11:00

PEPC Dukung DLH Memproses Izin Operasi Insinerator TPA Banjarsari

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com - Memegang komitmennya dalam menjaga lingkungan di sekitar wilayah operasi, PT Pertamina EP Cepu (PEPC) mendukung kegiatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam upaya untuk memperoleh izin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengoperasikan alat insinerator atau instalasi pengolahan sampah dan limbah medis/limbah B3 yang bertempat di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro.

Upaya memperoleh izin ini salah satunya adalah dengan melakukan pemantauan lingkungan sekitar TPA terkait dengan pengoperasian insinerator.

“Karena kami paham bahwa PEPC mempunyai kontrak pemantauan lingkungan dengan rekanan di sekitar wilayah operasi Proyek Jambaran–Tiung Biru (JTB), maka kami mengajukan surat, agar dapat dibantu untuk memantau lingkungan guna mendapatkan izin KLHK, terkait operasional insinerator ini. Alhamdulillah, kami ucapkan terimakasih atas bantuan PEPC dalam kegiatan pemantauan lingkungan ini,” kata Kepala Dinas LH Bojonegoro, Nurul Azizah yang didampingi oleh staf DLH, Muhayanah dan M. Sholeh. Dalam kesempatan tersebut PEPC diwakili oleh Pandu Subiyanto dan Wulan Purnamawati dari PGA & Relations, juga Yudit Ratania dari HSSE.

Rekanan yang dimaksud adalah PT BMT Asia Pacific Indonesia yang dalam hal ini akan melakukan pemantauan lingkungan selama maksimal 30 hari di beberapa titik di sekitar TPA. Titik-titik tersebut antara lain gedung penyimpanan insinerator dan pemukiman warga di sebelah selatan TPA.

Alat untuk melakukan pemantauan, yaitu impinger, untuk mengukur parameter kandungan hidrokarbon, NO2 dan SO2. Total Suspended Particulate (TSP) dan Dustfall digunakan untuk mengukur partikel debu yang jatuh akibat pengoperasian insinerator.

Insinerator ini sendiri dapat menampung sampah dengan kapasitas maksimal 200 kilogram, yang dioperasikan dengan bahan bakar listrik dan solar.

“Misalnya digunakan untuk memproses limbah yang berasal dari instansi lain, seperti contohnya barang bukti dari Kepolisian,” ujar Djarmin sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Sampah DLH Bojonegoro.

Dalam kesempatan ini, Kunadi sebagai PGA & Relations Manager PEPC mengatakan, pemantauan lingkungan untuk mendukung proses DLH dalam memperoleh izin operasional KLHK telah menjadi perhatian PEPC, diharapkan izin segera didapat dan insinerator dapat beroperasi dengan lancar demi lingkungan yang bersih dan nyaman.

"Sinergi yang baik antara Pemerintah Kabupaten dengan PEPC dalam hal ini kami harapkan dapat mendorong PEPC dalam melaksanakan Proyek JTB, agar berjalan lancar, aman dan tepat waktu," kata Kunadi yang juga diamini oleh Kepala Dinas LH Bojonegoro. [ito/mu]

Tag : dlh, pepc



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini