Untuk Masyarakat Kurang Mampu, ASN Dilarang Gunakan Elpiji Subsidi
blokbojonegoro.com | Thursday, 12 July 2018 13:00
Reporter : Muhammad Qomarudin
blokBojonegoro.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di kalangan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dilarang menggunakan Elpiji 3 Kilogram bersubsidi. Langkah tersebut diambil lantaran ASN dirasa sudah bukan merupakan golongan masyarakat miskin.
Selain ditujukan kepada ASN, pelarangan serupa juga ditujukan kepada tempat usaha menengah ke atas di wilayah Bojonegoro. Sebab, elpiji 3 kg dikhususkan untuk masyarakat yang kurang mampu dan diperuntukan kepada keperluan ibu rumah tangga bukan untuk berjualan.
"Saya juga menghimbau agar ASN maupun pemilik usaha agar menggunakan tabung yang lebih besar atau 5,5 kg, lantaran elpiji melon dioeruntukan hanya kepada masyarakat yang kurang mampu," terang kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bojonegoro, Agus Hariyana.
Meskipun begitu, pemerintah daerah tidak memberikan hukuman (punishment) kepada ASN maupun pemilik usaha yang menggunakan gas elpiji 3 Kg. Sebab, terkait undang-undang yang mengatur ketentuan tersebut tidak ada atau belum ada.
Oleh karena itu, Dinas Perdagangan hanya bisa menghimbau dan memberitahukan bahwa elpiji melon diperuntukan hanya untuk masyarakat yang kurang mampu saja, dengan langsung mendatangi pemilik usaha maupun mengadakan sosialisasi kepada ASN.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Timur (Jatim) Nomor 540/9176/022.1/2018 tentang Penggunaan LPG 3 Kg bersubsidi yang ditujukan kepada semua Bupati dan Wali Kota di wilayah Jatim. Termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.
"Kita kemarin mendapat surat pemberitahuan dari gubernur dan kami akan segera menindaklanjuti surat itu dengan mengkroscek ke lapangan, walapun sebelumnya kita juga telah menghimbau kepada ASN dan pemilik usaha," tutup Agus Hariyana.[din/ito]
Tag : lpg bojonegoro, elpiji
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini